HukumKep SulaKriminalMaluku Utara

Inspektorat Kepulauan Sula Diadukan ke Polda Malut

×

Inspektorat Kepulauan Sula Diadukan ke Polda Malut

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Pohea didampingi kuasa hukumnya mengadukan Inspektorat Kepulauan Sula ke Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran telah dilaporkan oleh Rudi Duwila, mantan Kepala Desa (Kades) Pohea, Kecamatan Sanana Utara ke Polda Malut atas dugaan penipuan dan permufakatan jahat dalam pemeriksaan laporan hasil pemeriksaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) tahun 2021.

Laporan dugaan kriminalisasi oleh Inspektorat Kepsul terhadap mantan Kades Pohea tersebut dikabarkan sudah dalam tahap penyelidikan penyidik Polda Malut, menyusul delik aduanya disamaikan sejak 28 April 2025 lalu.

Rudi mengatakan bahwa pada tahun 2021 lalu, pihak Inspektorat Kabupaten Kepsul melaksanakan pemeriksaan terhadap pengelolaan ADD dan DD di setiap Desa yang tersebar di Kabupaten Kepsul, yang mana sebagian besar Desa telah ditemukan adanya kerugian negara.

“Desa Pohea sendiri, sebagaimana hasil termunya senilai 63 juta, jadi temuan itu, pemerintah Desa diberikan waktu sesuai ketentuan selama 60 hari untuk ditindaklanjuti dengan perbaikan administrasi berupa kwintasi, nota belanja dan lain-lain, sehingga sudah terpenuhi,”katanya, Selasa (3/6).

Namun tak lama kemudian lanjutnya, Inspektorat Sula tiba-tiba kembali melakukan audit dan investigasi yang hanya dikhususkan ke Desa Pohea, yang mana dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 398 juta sekian.

Naifnya menurut mantan Kades,, pemeriksaan itu dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan yang disampaikan oleh Bupati Kepulauan Sula, sementara untuk Desa-desa lain tidak dilakukan audit investigasi sama sekali.

“Padahal ada Desa-desa yang audit regulernya terdapat temuan dalam jumlah lebih besar dari Desa Pohea, karena kesewenangan itulah, saya bersama tim hukum mengajukan laporan resmi ke Polda Maluku Utara,”ujarnya.

Sementara Rasman Buamona, tim hukum mantan Kades mengatakan bahwa laporan ke Polda Malut tersebut, karena menduga adanya dugaan upaya kriminalitas dilakukan kepala Inspektorat dan rekan-rekannya.

“Bayangkan saja, dalam audit reguler yang dilakukan Inspektorat hampir semua Desa itu ada temuan, namun kenapa hanya Desa Pohea yang harus dilakukan audit investigasi,”kesalnya.

Rasman menuturkan bahwa kalau dilihat soal temuan tentu Desa Pohea nilainya lebih sedikit dibandingkan dengan Desa-desa yang lain, akan tetapi pertanyaannya mengapa Desa lain tidak dilakukan audit investigasi.

“Maka secara tidak langsung ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan kepala inspektorat kepada klien kami, dan yang lebih parah audit investigasi itu dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan bupati Kepulauan Sula,”tandasnya.

Parahnya lagi, setelah hasil audit investigasi keluar lanjutnya, Inspektorat sangat cepat merekomendasikan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepsul untuk dilakukan proses hukum.

“Karena ini kami menduga telah terjadi rekayasa hasil audit, sebab audit reguler temuan hanya Rp. 63 juta tetapi nilainya berubah setelah audit investigasi,”pungkasnya.(par)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *