HARIANHALMAHERA.COM– Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin perintahkan Kejati Maluku Utara (Malut) untuk menangkap sekaligus eksekusi oknum pengacara bernisial MQ alias Qumar yang di vonis penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta subside 3 bulan kurungan badan atas kasus narkoba jenis ganja oleh PN Ternate pada Januari 2018 lalu.
Pasalnya, oknum advokat tersebut sejak di vonis hingga saat ini belum dieksekusi lantaran telah kabur sehingga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buronan kejaksanaan.
“DPO tersebut kita akan buru, karena tidak bisa lelah memburu pelaku, jika ditemukan, tangkap dan selesaikan,”katanya, saat kunjungan kerja di Ternate yang bertempat di kantor Kejati Malut, pada Rabu 18 Juni 2025.
MQ diketahui telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut dengan barang bukti (Babuk) dua ampel ganja kering seberat 0,35 gram dan 12 pohon ganja dalam bentuk tanaman.
Pada 31 Januari 2018, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntut Qumar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan. Namun didalam sidang diputuskan oleh majelis hakim PN Ternate dengan memvonis Qumar hanya hukuman 9 bulan penjara dan rehabilitasi medis selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka.
Tak puas dengan putusan tersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Malut. Dalam hasil banding sendiri majelis hakim membatalkan putusan PN Ternate serta menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika., sehingga Qumar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa bahkan melakukan perlawanan hukum melalui kasasi ke Mahkamah Agung (MA), akan tetapi permohonan kasasi tersebut ditolak. Dalam putusan kasasi bernomor 2376 K/PID.SUS/2018, Mahkamah Agung memperkuat putusan banding dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500 kepada terdakwa.
Hingga kini, Kejati Malut masih terus melakukan upaya penangkapan terhadap Qumar, Kejugung juga menegaskan bahwa tidak akan berhenti hingga buronan tersebut berhasil dieksekusi.(red/par)