HARIANHALMAHERA.COM– Setelah kurang lebih empat tahun menyandang status sebagai salah satu daerah tetinggal di Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) akhirnya benar-benar merdeka.
Ya, Ini setelah Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDT) Melalui Surat Keputusan (SK) nomor 79 tahun 2019, melalui Surat Keputusan (SK) Mendes nomor 79 tahun 2019, resmi mengeluarkan Halbar dari daftar daerah tertinggal.
Kepala Dinas Kominfo, Kehumasan Statistik dan Persandian (Diskominfo) Chuzaemah Djauhar mengatakan, ada 62 kabupaten di Indonesia yang lepas dari status Daerah tertinggal salah satunya Halbar.
”Jadi dari SK Menteri KPDT dan sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh tim koordinasi evaluasi pusat dan tim pelaksana daerah terdapat 62 Kabupaten dengan potensi entas salah satunya halbar,” katanya, Senin (9/9).
Emma sapaan akrab Chuzaemah menambahkan, 62 daerah yang terentaskan ini masih dilakukan pembinaan oleh Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) selama tiga tahun sejak ditetapkan sebagai daerah yang sudah terentaskan. ”Alhamdulilah, atas kerja keras pak bupati, halbar bisa keluar dari zona daerah tertinggal,” katanya.
Mantan Sekwan Halbar ini menuturkan, setelah menerima SK dari menteri PDTT, maka kedepan terus dilakukan perubahan dari sisi program pemberdayaan dan peningkatan ekonomi, sehingga dalam tahapan evaluasi selama kurun waktu tiga tahun ini, halbar benar benar keluar dari zona daerah tertinggal.
”Intinya halbar sudah keluar dari zona daerah tertinggal dan itu patut disyukuri, karena dengan begitu peningkatan ekonomi di halbar mulai tumbuh secara maksimal,”pungkasnya.(tr4/pur)