HARIANHALMAHERA.COM– Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Utara (Malut) tegaskan bahwa pihaknya tetap komitmen menyelesaian kasus dugaan selingkuh oknum anggota DPRD sekaligus ketua komisi II berinisial AYM dengan mantan Wakapolres Pulau Taliabu inisial Kompol S. Hal itu disampaikan BK sebagaik bentuk menepis kegelisahan public yang meragukan kinerja mereka.
Anggota BK DPRD Malut, Iksan Subur Karamaha, mengatakan BK DPRD tetap tuntaskan kasus yang menyeret anggota mereka dengan memberikan sanksi sesuai aturan kode etik yang berlaku.
“Jadi memang untuk memutuskan masalah itu (dugaan perselingkuhan) kami BK Provinsi lagi mengodok kode etik kami, karena setiap periode itu kan harus ada penyesuaian-penyesuaian kode etik, tapi yang pasti kami tetap sanksikan terhadap yang bersangkutan,”katanya, Jumat 27 Juni 2025.
Saat ini lanjutnya, BK masih menunggu finalisasi revisi kode etik di DPRD Malut yang rencananya rampung pada awal Juli 2025. “Progresnya sudah final dan BK rencanakan paripurna kode etik itu diawal Juli, setelah itu menyesuaikan masalahnya. Jadi untuk sanksi yang akan kami berikan itu, apakah ringan, sedang atau berat, semua sesuai rujukan kami pada kode etik yang baru nanti,”ujarnya.
Untuk menjaga marwah lembaga menurut politisi Hanura ini, bahwa BK DPRD akan dengan tegas memberikan sanksi kepada setiap anggota, jika terbukti melanggar kode etik.
“Kami sangat menjaga marwah dan wibawah lembaga kami, karena kode etik yang sedang kami godok ini Insya Allah diawal Juli ini sudah bisa digunakan dan putuskan (sanksi etik terhadap AYM, ketua komisi II DPRD Malut,red) secepat mungkin,”tegasnya.(par)