HARIANHALMAHERA.COM– penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Halmahera Utara (Halut), Senin (30/6) akhirnya menyerahkan dua tersangka kasus pengeroyokan masing-masing, AJ alias Boboho dan AM alias Amar, beserta barang bukti (Babuk) ke Kejaksaan Negeri (Kejati) Halut.
Penyerahan berkas bersama tersangka itu dilakukan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P-21) sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dari Kejari Halut. Proses pelimpahan ini berdasarkan surat pengantar Nomor: B/35.b/VI/2025/Reskrim, tanggal 30 Juni 2025.
Kapolres Halut, AKBP Faidil Zikri, melalui Kasat Reskrim IPTU Sofyan Torid menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan langsung oleh penyidik Bripka Eko Buamona kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johandli Yens A. Lazar, S.H. di Kantor Kejari Halut.
“Keduanya dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan/atau pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan,”katanya.(cal)