HARIANHALMAHERA.COM– peredaran minuman keras (Miras) jenis cap tikus di kota Ternate masih terus dilakukan. Buktinya, pada Rabu (20/8) siang tadi personel Opsnal Polsek Pulau Ternate kembali berhasil mengamankan sebanyak 500 kantong plastik Miras di kawasan Swering Tulang Ikang, Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pembongkaran Miras di lokasi tersebut, sehingga personil Polsek Pulau Ternate tindaklanjut informasi tersebu di tempat kejadian perkara (TKP) yang ternyata menemukan ratusan kantong Miras yang dikemas dalam kantong kresek hitam.
“Dalam operasi ini tersebut, petugas juga mengamankan seorang pelaku berinisial RL (43), warga Kelurahan Dufa-dufa, Kecamatan Ternate Utara. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Pulau Ternate untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”katanya.
Sebagai langkah penegakan hukum lanjutnya, pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara barang bukti (Babuk) berupa 500 kantong Miras diamankan ke Mako Polsek Pulau Ternate.
AKP Umar Kombong, S.H., menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta menindak tegas peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat.(red)