HukumKriminalTernate

Terbukti Lalai, Polda Malut Tetapkan Satu Karyawan PT. RIM Tersangka Lakalantas Maut

×

Terbukti Lalai, Polda Malut Tetapkan Satu Karyawan PT. RIM Tersangka Lakalantas Maut

Sebarkan artikel ini
Dirkrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana

HARIANHALMAHERA.COM– tim penyidik Subdit I Kamneg oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menetapkan satu karyawan perusahaan PT. Ruby International Mining (RIM) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) berinsial AN alias Fandi, sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalulintas (Lakalantas) yang berujung merengut nyawa orang lain.

Dirkrimum Polda Malut, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, mengatakan bahwa AN alias Fandi, yang tercatat sebagai karyawan di PT RIM telah terbukti melanggar Undang-Undang (UU) laka kerja perusahan.

“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka, karena terbukti telah melanggar UU laka kerja perusahaan yang mengakibatkan orang meninggal,”katanya, Jumat (7/11).

Penetapan tersangka ini lanjutnya, setelah tim penyidik menerima laporan polisi dengan nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 13 Oktober 2025, sehingga dasar itulah dilakukan penyelidikan oleh tim penyidik dengan waktu kurang lebih sebulan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas laporan tersebut.

“Penyelidikan kurang lebih 1 bulan hingga ditetapkan satu orang sebagai tersangka,” jelasnya.

Dari laporan tersebut menurutnya, terduga tersangka secara terbukti melakukan tindak pidana, karena  kesalahannya (kealpaanya) yang mengakibatkan orang meninggal, yang mana kejadiannya pada 14 September 2025 di area KM 14 rest area tempat pengisian air perusahaan PT RIM

Kombes Pol. I Gede, menambahkan bahwa untuk barang bukti (Babuk) yang diamankan adalah 1 unit kenderaan dump truck jenis shacman F3000 warna dengan nomor WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594 dan nomor lambung K444, ada juga 1 unit kendaraan excavator, warna kuning, nomor rangka SY155W dan nomor lambung E815.

“Untuk saat ini digelar dan ditetapkan satu orang tersangka, karena diduga melanggar pasal 359 tentang kelalaian hingga menyebabkan orang mati dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *