Oleh: Fajri Nursyamsi
Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK)
DI akhir masa jabatannya, DPR seolah kejar tayang menyelesaikan beberapa revisi undang-undang (UU) sekaligus. Namun, bisa dicurigai itu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dugaan tersebut tidak bisa dihindari jika dilihat dari konstruksi regulasi-regulasi itu.
Pertama, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengamatan kami, khususnya pada UU ini, tidak melalui program legislasi nasional (prolegnas).
Padahal, dalam pembentukan UU, setidaknya harus ada dua aspek yang diperhatikan: materi dan prosedur pembentukannya. Pada akhir 2018, dalam catatan kami, tidak ada UU tersebut.
Kemudian dilihat dari substansi pasal-pasalnya. Misalnya, kewenangan dewan pengawas untuk memberi izin penyadapan dan status kepegawaian di KPK menjadi ASN menjadikan KPK tidak independen lagi. Juga dihilangkannya status pimpinan KPK sebagai penyidik dan penyelidik. Sehingga pimpinan hanya menjadi jabatan administratif. Itu adalah indikasi yang tidak terelakkan.
Setelah UU KPK, saat ini publik ramai dengan adanya RUU KUHP. Banyak pasal kontroversial. Akhirnya rencana pengesahannya ditunda.
Belum selesai RKUHP, kini muncul lagi kegaduhan karena RUU Pemasyarakatan. Isunya, tidak ada lagi ketentuan harus menjadi justice collaborator (JC) bagi napi kasus korupsi untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ataupun remisi. Sebelumnya, menjadi JC dikonstruksikan sebagai salah satu cara untuk napi kasus korupsi mendapat keringanan hukuman. Itu adalah upaya afirmatif untuk mengungkap korupsi yang tidak sederhana.
Korupsi itu berbeda dengan tindak kejahatan biasa. Jadi, pengungkapannya tidak bisa dengan cara-cara konvensional. JC adalah salah satu pintu bagi penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik kasus korupsi yang rumit. Tindakan orang yang melakukan korupsi pastilah terorganisasi dengan sangat rapi. Dan pelakunya bukan orang biasa yang tidak punya kekuasaan.
Banyak kajian di mana kasus korupsi tidak terungkap karena tak cukup bukti dan keterangan penguat dari JC. Karena itu, sebenarnya regulasi justru harus mendorong. Apabila JC dihilangkan dari ketentuan pembebasan bersyarat, menurut saya, itu sebuah langkah mundur.
Saya tidak bisa langsung mengatakan bahwa itu jelas-jelas melemahkan. Sebab, belum terlihat implikasi langsung dari disahkannya beberapa UU tersebut. Masih samar, apakah ada skenario besar di balik percepatan tiga UU itu. Secara substansial, ini terpisah. Tapi, kalau melihat semangatnya, saya pikir akan sangat berimplikasi.
Terakhir, DPR dan pemerintah juga tengah menggodok UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Di satu sisi, kami melihat ini merupakan kemajuan positif. Dalam UU tersebut akan diatur adanya satu lembaga khusus yang punya fungsi mengurus pembentukan perundang-undangan. Sebelumnya lembaga pembentuk UU terpisah-pisah. Antara perencanaan, penyusunan, dan pengesahan. Masing-masing dikerjakan lembaga atau instansi yang berbeda. Dengan UU dan lembaga legislasi baru, bisa berdampak positif pada proses pembentukan UU kita.
Namun, perlu digarisbawahi, ada sedikit catatan. Khususnya pada perencanaan. UU PPP tersebut mengatur satu lagi tambahan kriteria rancangan UU yang bisa dibahas. Meski tidak masuk prolegnas, RUU tetap bisa dibahas jika ada kebutuhan mendesak atau kondisi luar biasa. Padahal, saat ini UU yang bisa dibahas hanya yang sudah masuk program legislasi, berdasar putusan MK, atau perjanjian internasional. Terbatas.
Jadi, masyarakat jangan kaget kalau di masa mendatang tiba-tiba ada UU yang muncul tanpa tahu kapan perencanaan dan pembahasannya. Hanya dengan alasan bahwa UU itu mendesak. Padahal, mendesak itu bisa apa saja dan tidak jelas ukurannya. Bahkan, aturan tersebut bisa melanggengkan sebuah UU menjadi alat tukar bagi siapa pun yang dipilih DPR. Istilahnya sebagai pengunci. Itu sangat berbahaya bagi perundang-undangan kita ke depan.(*)
Sumber: https://www.jawapos.com/opini/23/09/2019/di-balik-ngebut-revisi-uu/