HukumMaluku UtaraTernate

Kejati Akhirnya Gelar Perkara Kasus Tunjangan DPRD Malut, Tersangka Segera Diumumkan

×

Kejati Akhirnya Gelar Perkara Kasus Tunjangan DPRD Malut, Tersangka Segera Diumumkan

Sebarkan artikel ini
kantor Kejati Malut

HARIANHALMAHERA.COM– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara telah resmi naikan status penanganan dugaan kasus korupsi pemberian tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Maluku Utara periode 2019–2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menyusul pihkanya telah selesai gelar perkara internal.

Keputusan naik status hukuk kasus tunjangan DPRD Malut tersebut diambil setelah Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Malut telah tuntas periksa sekitar 20 orang saksi dari unsur eksekutif dan legislatif, serta mengantongi sejumlah dokumen pendukung, salah satu hasil audit kerugian negara dari BPKP Malut.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, mengatakan bahwa, peningkatan status perkara tersebut ke tahap penyidikan lantaran pihaknya telah resmi gelar perkara (ekspose) internal.

“Iya, setelah ekspose secara internal, tim penyelidik memutuskan untuk meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,”katanya, Kamis (12/2).

Tunjangan anggota DPRD Malut ini lanjutnya, totalnya capai sekitar 139,27 miliar yang mana bersumber dari APBD tahun anggaran 2019 sampai 2024. “Jadi dalam pelaksanaannya pemberian tunjangan ini diduga tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,”ungkapnya.

Untuk menghitung besaran tunjangan DPRD Malut tersebut menurutnya, penyidik Kejati Malut akan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan MAPPI guna melakukan perhitungan secara profesional dan independen.

“Penyidik akan mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi serta guna menemukan tersangkanya,”tegasnya.

Fajar menambahkan bahwa Kejati Malutakan terus didalami hingga menemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab. “Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka, namun penetapan tersangka dipastikan akan dilakukan setelah alat bukti dinilai cukup,”tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *