HARIANHALMAHERA.COM– gelombang desakan usut kasus dugaan asusila berupa vedio call seks yang mirip Bupati Halmahera Utara (Halut), Piet Hein Babua, masih bergulir, dimana desakan agar aparat penegak hukum (APH) usut kasus dugaan pelanggaran norma kesopanan itu datang dari Pimpinan Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara (Malut).
Tak tanggung-tanggung Formapas pun akan meminta Bareskrim Pilri untuk lidik dugaan asusila mirip Bupati Halut tersebut, bahkan mendesak untuk panggil periksa sebagai langkah awal penyelidikan.
Sekretaris Umum (Sekum) PP Formapas Malut, Usman Mansur, mengatakan bahwa jika benar dalam vedio yang menampilkan perbuatan tidak senonoh itu terbukti orang orang nomor satu Pemkab Halut, maka tidak ada alasan bagi Bareskrim Polri untuk seret ke hotel prodeo untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.
“Apabila dugaan tersebut terbukti, maka wajib hukum ditindak. Sebab perbuatan itu berpotensi melanggar ketentuan pidana terkait kesusilaan dalam KUHP, Undang-Undang Pornografi, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jika melibatkan media digital,”katanya, Rabu (25/2).
“Bahkan, apabila terdapat unsur relasi kuasa atau eksploitasi, maka Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diterapkan. Sebagai kepala daerah, yang bersangkutan juga terikat Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang memungkinkan pemberhentian jika terbukti melakukan perbuatan tercela,”sambungnya.
Kasus dugaan asusila mirip Bupati Halut ini lanjutnya, sudah menyita perhatin public, sehingga APH tidak perlu ragu untu lakukan penyelidikan, setidaknya panggil periksa orang yang mirip dalam vedio tersebut.
“Kepala daerah tidak boleh berlindung di balik kekuasaan ketika diduga melakukan perbuatan tercela. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas dan terbuka. Jika alat bukti cukup, jangan ragu menetapkan tersangka,”tandasnya.
Kalau kepala daerah terseret pelanggaran asusila menurutnya, tentu yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, melainkan kehormatan jabatan dan kepercayaan public hingga tercorengnya intitusi pemerintahan.
Usman pun meminta aparat hukum, khususnya Bareskrim Polri segera jawab tantangan public soal stigma klasik bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas, dengan cara segera buktikan penindakan hukum terhadap kasus asusila mirip Bupati Halut tersebut.
“Jangan sampai publik menyimpulkan pejabat kebal hukum. Siapa pun yang melanggar harus diproses. Jika benar terjadi, secara moral dan hukum yang bersangkutan patut dimintai pertanggungjawaban dan tidak layak lagi memimpin,”ujarnya.
Tak hanya berhenti pada desakan lanjut dikatakan Usman, Formapas Malut juga membuka opsi mobilisasi mahasiswa di tingkat nasional apabila penanganan perkara dinilai mandek.
“Kami tidak akan diam. Jika proses hukum terkesan jalan di tempat, kami siap menggalang konsolidasi mahasiswa untuk mengawal kasus ini sampai tuntas. Hukum tidak boleh kalah oleh jabatan,”pungkasnya.(cal)












