HARIANHALMAHERA.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate kembali ringkus dua residivis narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya masing-masing berinisial SI (44) dan II (29), itu diamankan di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah anggota Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP. Suherman meminpin para personel opsnal Unit 2 melakukan penyelidikan secara intensif, pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIT.
Keduanya ditangkap didua lokasi yang berbeda, yakni pelabuhan Bastiong dan Kelurahan Bastiong Talangame dengan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
Kapolres Ternate, AKBP. Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Ipda. Sudirjo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat adanya dugaan kepada seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
“Jadi kedua pelaku ini merupakan residivis atas kasus yang sama, yakni narkotika pada tahun 2022 ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Maluku Utara,”katanya Sabtu (28/2).
Juru bicara Mapolres Ternate ini pun mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa satu bungkus rokok Marlboro Filter didalamnya berisi dua sachet plastik bening yang berukuran kecil diduga narkotika jenis sabu.
“Sabu yang ditemukan dengan berat bruto 0,60 gram, serta dua sachet plastik bening berukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 0,70 gram,”ungkapnya.
Namun lanjutnya, pada saat dilakukan interogasi, petugas menemukan satu buah tisu berisi narkotika jenis sabu yang diakui sebagai milik terlapor. “Terlapor juga mengaku masih menyimpan satu sachet plastik bening berisi sabu di kamar kos di lingkungan Kelurahan Maliaro,”terangnya.
Selanjutnya, tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tambahan barang bukti. “Kedua terlapor beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Ternate guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.
Ipda. Sudirjo juga menyampaikan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran Narkoba, karena merupakan musuh kita bersama, mari kita jaga keluarga dan saudara dari ancama bahaya Narkoba,”harapnya.(red)












