Maluku UtaraPulau Taliabu

Kementerian ESDM Didesak Cabut IUP PT ADT, Buntut CSR Gagal Berdampak

×

Kementerian ESDM Didesak Cabut IUP PT ADT, Buntut CSR Gagal Berdampak

Sebarkan artikel ini
tampang tambang PT ADT di Taliabu

HARIANHALMAHERA.COM– Kementerian Energi dan Sumber Daya Energi (ESDM) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) didesak oleh Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara di Jakarta, untuk segera cabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Adidaya Tangguh (ADT) yang beroperasi di Pulau Taliabu, Provinsi Malut.

Desakan tersebut disampaikan lantaran Formapas menilai program Corporate Social Responsibility (CSR) PT ADT telah gagal disajikan, karena tidak berdampak manfaat untuk masyarakat lingkar tambang.

Ketua Umum PP Formapas Malut, Riswan Sunan, mengatakan bahwa kewajiban perusahaan terhadap masyarakat berupa program pemberdayaan masyarakat (PPM) di Indonesia diatur dalam bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) atau CSR.

“Perusahaan, terutama yang bergerak di bidang sumber daya alam, wajib menyisihkan anggaran untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal dan lingkungan, serta pekerja yang terus berkelanjutan,”katanya, Senin (27/4).

Kewajiban perusahan tersebut lanjut Riswan, telah ditegasakan dengan dasar hukum UU No. 40 Tahun 2007 (Pasal 74) dan PP No. 47 tahun 2012 yang mengamanatkan bahwa perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib menjalankan TJSL. Namun, hal tersebut bertolak belakang dengan sikap PT ADT yang dinilai tidak serius menjalankan PPM CSR disejumlah Desa kawasan lingkar tambang

“Kami menilai aktivitas pertambangan PT Adidaya Tangguh di Pulau Taliabu, dinilai sarat pelanggaran, merugikan masyarakat, serta gagal menjalankan program CSR,”tegasnya.

Riswan juga menegaskan, program CSR itu merupakan kewajiban perusahan terhadap masyarakat sekitar yang merasakan dampak dari aktivitas perusahaan. “Kalau progrma CSR tidak memberikan dampak yang positif, maka ini merupakan pelanggaran serius,”tukasnya.

Selain CSR tak berdampak menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima Formapas Malut bahwa aktivitas PT ADT juga diduga telah mencemari lingkungan, termasuk aliran sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. “Ini bukan sekedar persoalan tambang, ini soal ketidakadilan. Puluhan tahun perusahaan beroperasi, tetapi masyarakat Desa Tolong dan wilayah lainnya hidup dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan,” tandasnya.

Formapas juga sambungnya, menyoroti dugaan perampasan lahan dan kerusakan tanaman milik masyarakat tanpa ganti rugi yang layak disejumlah desa, termasuk Desa Tolong. Sebab, Desa Tolong dilaporkan terdampak langsung akibat ekspansi tambang, di mana kebun-kebun produktif warga hilang atau rusak tanpa kompensasi jelas.“Tanaman rakyat dirusak, lahan diambil, tetapi tidak ada tanggung jawab yang jelas. Ini bentuk pelanggaran hak masyarakat yang tidak bisa ditolerir,” lanjutnya.

“Sejumlah temuan mengindikasikan bahwa PT ADT diduga tidak memiliki izin normatif selama bertahun-tahun beroperasi. Bahkan, Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI telah merekomendasikan penghentian aktivitas perusahaan tersebut,”pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan