KriminalMaluku UtaraTernate

Ganja ‘Subur’ di Kota Ternate, Buntut Ditresnarkoba Polda Malut Tangkap Lagi Pengedarnya

×

Ganja ‘Subur’ di Kota Ternate, Buntut Ditresnarkoba Polda Malut Tangkap Lagi Pengedarnya

Sebarkan artikel ini
remaja pengedar narkoba yang berhasil diringkus personel Ditresnarkoba Polda Malut

HARIANHALMAHERA.COM– bisnis barang haram berupa narkotika di Kota Ternate masih lancar. Hal itu menyusul Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali menangkap seorang remaja pria berinisial MFBM (19) yang ditangannya terdapat ganja dan sabu-sabu.

Terduga pelaku MFBM sendiri ditangkap di jalan raya, di lingkungan Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Kamis (14/5/2026) atas dugaan menguasai dan menyimpan sejumlah paket narkotika yang diduga akan diedarkan.

Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol. Bobby P. Marpaung, mengatakan penangkapan terhadap MFBM bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitasnya yang mencurigakan, sehingga personel Subdit IV Unit IV Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda. Hamdan, pun bergerak melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Saat melakukan pemantauan, petugas melihat seorang pemuda yang melintas menggunakan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan di kawasan Kelurahan Kayu Merah. Kemudian tim langsung menghentikan dan mengamankan terduga pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,”katanya, Sabtu (16/5).

Dan dari hasil penggeledahan badan lanjutnya, polisi menemukan satu sachet kecil diduga berisi sabu yang dibungkus tisu dan disimpan di kantong celana pelaku. “Hasil penggeledahan, ternyata petugas juga menemukan 15 sachet kecil diduga berisi ganja yang tersimpan di dalam tas ransel miliknya,”ungkapnya.

Tak sampai disitu menurutnya, personel kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut ke rumahnya, dan ternyata dalam penggeledahan tersebut polisi kembali menemukan satu sachet kecil diduga ganja yang disimpan di dalam lemari kamar. “Jadi jumlah keseluruhan, 16 sachet kecil yang diduga ganja, satu sachet sabu, satu bungkus kertas rokok, satu paket alat hisap sabu, serta satu unit telepon genggam merek iPhone disita petugas,”pungkasnya.

Diresnarkoba Polda Malut menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MFBM mengakui sebagian barang haram tersebut rencana akan diedarkan, sementara sebagian lain digunakan untuk konsumsi pribadi. “Saat ini terlapor bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna pemeriksaan lebih lanjut serta proses penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,”ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan