Maluku UtaraTernate

Polsek KP3 Sita Ribuan Miras Milik WNA Asal Tiongkok

×

Polsek KP3 Sita Ribuan Miras Milik WNA Asal Tiongkok

Sebarkan artikel ini
Polsek KP3 Ahmad Yani Ternate kembali sita miras ilegal

HARIANHALMAHERA.COM– Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, sepertinya menjadi pintu masuk distribusi minuman keras (miras). Pasalnya, hampir setiap saat personel Polres Ternate dan Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani, amankan barang terlarang tersebut.

Kali ini, personel gabungan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) dan Intelijen Polsek setempat sita ribuan kaleng dan botol miras ilegal saat melakukan razia di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor KSOP Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, Sabtu akhir pekan (30/5) kemarin.

Dalam razia yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek KP3 Ahmad Yani, Aipda. Ramli Daud, itu telah menemukan sebanyak 100 dos miras jenis Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml dengan total 2.400 kaleng, di dalam kontener saat dilakukan pembongkaran barang.

Tidak berhenti sampai di situ, pada pukul 15.55 WIT, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali melakukan pemeriksaan terhadap kontainer yang berada di lokasi yang sama dan menemukan 14 karung miras jenis arak, masing-masing karung berisi dua dos, sehingga total yang diamankan sebanyak 28 dos atau 336 botol arak.

Kapolsek KP3 Ahmad Yani, Iptu. Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut ditemukan dalam kontainer yang berada di kawasan Depo 2 Tanto, belakang Kantor KSOP Ternate.

“Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan minuman keras berupa 100 dos Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml sebanyak 2.400 kaleng dan 14 karung arak atau sebanyak 28 dos dengan total 336 botol. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 2.736 kaleng dan botol minuman keras,”jelasnya.

Berdasarkan hasil pendalaman awal lanjutnya, barang tersebut diketahui milik seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial SW (22). “Pemilik miras dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya.(red)

Tinggalkan Balasan