HARIANHALMAHERA.COM – Presiden akhirnya resmi menandatangani Keputusan Presiden (PP) tentang penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2010.
Dalam Kepres Nomor 6 tahun 2020 Tertanggal 12 Maret itu, besar ongkos haji untuk embarkasi Makassar yang didalamnya melilputi Maluku Utara (Malut) sebesar Rp 38 juta lebih. Angka ini berkurang jika dibanding besaran BPIH tahun kemarin yakni sebesar Rp 39.507.741.
Baca Juga: Minta Kuota Haji 231 Ribu, Disetujui 221 Ribu
“Jadi bagi CJH yang sudah membayar Rp 25 juta sewaktu membuka nomor porsi saat mendaftar haji tinggal membayar sisanya berdasarkan Kepres,” pinta Kasie Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Halbar, Fahria Usman
Sementara untuk kuota CJH Halbar tahun ini masih status quo , dimana CJH yang bakal diberangkatkan ketanah suci saat ini telah selesai kepengurusan pembuatan paspor,selanjutnya tinggal mengikuti bimbingan manasik haji.
Ditambahkan, terdapat 6 CJH yang meninggal dunia serta dua orang mengundurkan diri. “Untuk penggantinya berdasarkan nomor urut di daftar tunggu,” tukasnya.(tr4/pur)