AdvertorialHalut

BPJS Kesehatan Gelar Ghatering Badan Usaha

×

BPJS Kesehatan Gelar Ghatering Badan Usaha

Sebarkan artikel ini
SOSIALISASI: Suasana pemberian sosialisasi terkait aplikasi e-dabu oleh BPJS Kesehatan kepada para pelaku usaha di Halut, pada Kamis (10/10). (foto: Ardi/Harian Halmahera)

HARIANHALMAHERA.COM– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Halut, menggelar gathering yang melibatkan seluruh badan usaha. Silaturahmi yang digelar pada Kamis (10/10) akhir pekan kemarin, turut disosialisasikan aplikasi e-dabu versib 4.2 kepada seluruh pelaku usaha.

Kepala BPJS Kesehatan Halut Umar mengatakan, tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan aplikasi e-dabu versi 4.2 kepada badan usaha. Aplikasi ini menurutnya untuk mempermudah para pelaku usaha melakukan mutasi peserta, rekonsiliasi data (perubahan data) dan mengecek tagihan iuran kesehatan tiap bulan.

“Aplikasi ini tidak jauh berbeda dengan aplikasi e-dabu sebelumnya versi 3.1, namun kali ini badan usaha bisa mengontrol langsung besaran iuran tiap bulan. Dan yang terpenting adalah perubahan data peserta baik tambahan anggota keluarga, tambahan peserta atau pengurangan peserta jika ada karyawan yang sudah keluar,” katanya.

Dia pun berharap melalui kegiatan ini badan usaha bisa tertib dalam membayar iuran, karena itu BPJS Kesehatan sengaja menggandeng Kejari dan DPMPTSP untuk memberikan penjelasan regulasi-regulasi terkait dengan BPJS Kesehatan agar perusahaan patuh dalam membayar iuran.

“Jika ada perusahaan yang menunggak iuran maka kami akan menggandeng Kejaksaan untuk melakukan mediasi. Bukan hanya itu, perusahaan juga tidak bisa mendapatkan Izin Usaha jika tidak ada rekomendasi dari BPJS, bahkan jika ada perusahaan yang bandel, bisa dicabut izin usahanya,” harapnya.

Selain itu lanjutnya, BPJS Kesehatan juga menggandeng Disnakertrans Pemkab Halut untuk memastikan semua perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. “Karena masih banyak badan usaha yang belum mendaftarkan jumlah pekerjanya 100 persen. Baru ada beberapa perusahaan yang 100 persen,” ungkapnya.

Dijelaskan pula, per Januari 2020, semua perusahaan yang ada di Halut meskipun sudah memiliki izin usaha, wajib mendaftarkan kembali usahanya di OSS, yakni perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha).

“NIB inilah yang kemudian didaftarkan kembali ke BPJS Kesehatan agar bisa ketahuan jumlah pekerja yang sudah terdaftar dan yang belum sebagai peserta BPJS,” tutupnya.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Green Land Tobelo ini turut dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut, Dinas Penanaman Modal PTSP, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi pemkab Halut.(pn/dit/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *