AdvertorialHalbarPemprovTernate

Gandeng Kejati Monitoring Proyek DAK di Halbar

×

Gandeng Kejati Monitoring Proyek DAK di Halbar

Sebarkan artikel ini
Tim dari PPK III Bina Marga Dina PUPR Malut bersama TP4D Kejati Malut turun memeonitorng proyek ruas jalan Goal-Ibu di Halbar Sabtu (3/8)

HARIANHALMAHERA.COM– Para rekanan yang melaksanakan proyek Bina Marga di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Raung (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut) sepertinya tidak bisa lagi kerja asal-asalan.

Sebab, seluruh kegiatan monitoring program fisik akan melibatkan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut. Seperti montirong yang dilakukan pada pelaksanaan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Jalan Ruas Goal–Ibu yang berlokasi di Kecamtan Ibu Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Rekanan PT. Maluku Jaya Bangunsakti.

PPK Bina Marga III Dinas PUPR Malut Faris Hi. Abdulbar mengatakan pelibatan TP4D Kejati
dalam setiap monitoring proyek trategis itu, disamping sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan, juga dalam rangka untuk pencegahan dini terhadap terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan, dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.

“Kegiatan WALPAM ini diusulkan Kepala Dinas PUPR Provinsi Malut sehingga perlu
ditindaklanjuti dengan koordinasi dan monitoring bersama antara PPK Bina Marga III Dinas
PUPR Malut dan TP4D Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” katanya.

Monitoring proyek dengan nilai kontrak Awal Rp. 19,177,611,000.00 yang dilakukan Sabtu (3/8) pekan kemarin itu, melibatkan dua jaksa Kejati Malut yakni Akbal Puram Abdul Hamid, dan Muh. Arafah.

Mekihat progress di lapangan, tim optimis pekerjaan proyek dengan kontrak kerja yang dimulai 13 Juni 2019 itu, akan selesai sesuai isi kontrak yakni Desember mendatang.
“Hasil pemantaun Pekerjaan berjalan sesuai jadwal pelaksanaan, panjang target 5,7 Kilometer dengan progress fisik mencapai 11,02 persen, atau masih deviasi positif terhadap jadwal pelaksanaan.”tukas Faris.(adv/lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *