Bupati Halbar Resmi Terbitkan Perbup Penganggaran Covid-19

0
665
Kantor Bupati Halmahera Barat (Foto : Indoplaces.com)

HARIANHALMAHERA.COM – Bupati Halmahera Barat (Halbar), Danny Missy, secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), terkait penganggaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Halbar.

Penerbitan Perbup itu, menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dengan Nomor 119/2813/SJ, Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Dimana, SKB tertanggal 9 April 2019 tersebut, oleh Pemkab Halbar diberi waktu menyampaikan laporan hingga 23 April 2020. Dengan begitu, relokasi anggaran yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 tidak lagi menunggu persetujuan DPRD.

Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Sekretaris Daerah Halbar, Jason, Jumat (1/5), mengaku Perbup tersebut sebagai payung hukum, menindaklanjuti edaran bersama Menteri. “Semua sudah ditindaklanjuti ke Tim Anggaran Pemkab,” ungkap Jason.

Jason mengaku, draft Perbup yang telah disiapkan tersebut, akan ditindaklanjuti melalui tim anggaran untuk merinci kebutuhan pengunaan anggaran dalam penanganan Covid-19.

“Kalau untuk rincian kebutuhan, yang tahu pasti bagian keuangan. Kita hanya menyiapkan regulasinya,” terang Jason, seraya mengaku belum dapat menyampaikan nomor Perbup. Mengingat, masih dalam bentuk draft.

Dari informasi yang dihimpun, alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19, oleh Pemkab disiapkan sebesar Rp 40 Miliar, dari usulan ke DPRD sebelumnya yang hanya sebesar Rp 37 Miliar.(tr-4/Kho)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here