Halbar

Operasional dan Siltap Enam Desa Bakal Cair

×

Operasional dan Siltap Enam Desa Bakal Cair

Sebarkan artikel ini
Wabup Halbar Zakir Mando di dampingi Sekkab Syarhil Abdul Radjak serta Kadis Keuangan M.Mrasabesy saat berdialog bersama ratusan perangkat desa di ruang Aula Bidadari Kantor Bupati Halbar, beberapa waktu lalu

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi I DPRD Halmahera Barat (Halbar), Senin (8/6) memanggil jajaran Pemerintah Kabupaten Halbar, untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti adanya pengaduan Kepala Desa di Kecamatan Jailolo Timur.

Sebab, realiasi pencairan operasional desa serta penghasilan tetap (Siltap) di wilayah yang terdapat enam desa tersebut, dalam kurun waktu enam bulan tak kunjung cair.

Ketua Komisi I DPRD Halbar, Jufri Muhammad, menjelaskan dari hasil kajian, terutama dari aspek regulasi, diputuskan pembayaran operasional dan Siltap enam desa kecamatan Jailolo Timur pada pekan depan.

“Besarannya mencapai Rp 1,2 Miliar. Jadi pencairan secara keseluruhan itu, untuk mendukung pelayanan setiap desa di wilayah Jailolo Timur,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, kata dia, Komisi I juga bakal menindaklanjuti melalui penyampaian rekomendasi secara tertulis untuk mendukung kebijakan Pemkab Halbar.

“Prinsipnya, soal pembayaran operasional dan Siltap di wilayah enam desa ini, juga merupakan kebijakan Pemda, dan didukung sepenuhnya oleh Komisi I,” katanya.

Karena menurut dia, di wilayah enam desa tersebut juga ada aktivitas pemerintahan. “Ada rakyat dan juga apatur desa. Apalagi sudah ada peraturan daerah tentang pembentukan desa yang sudah ditetapkan,” jelasnya.

Pemkab, kata dia, dalam rapat telah menyanggupi mencairkan secara keseluruhan, baik operasional maupun Siltap dengan besaran mencapai Rp 200 Juta di setiap desa, melalui penyiapan dokumen-dokumen pendukung.

Sementara, Sekretaris Daerah Halbar, Syahril Abduk Radjak menambahkan, pembayaran operasional dan Siltap bagi aparatur desa di wilayah enam desa tetap dilakukan.

Karena menurut dia, ada pelayanan dasar yang dilakukan Pemkab Halbar, sekalipun sesuai dejure melalu PP nomor 42 masuk wilayah Halmahera Utara.

“Jadi soal wilayah enam desa ini, berdasarkan hasil audit BPKP, yang dilarang itu pembangunan fisik saja. Selama ini, operasional maupun siltap selalu dicairkan, dan tidak bermasalah bagi BPKP, karena ini menyangkut pelayanan terhadap masyarakat,” jelasnya.

Selain menikmati tunjangan operasinal dan siltap, lanjut Syahril, wilayah enam desa yang secara resmi telah di-Perda-kan itu, juga bakal menikmati dana desa, pasca diterbitkan kodefikasi desa oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saat ini kita tinggal menunggu kodefikasi desanya saja, yang sudah ditindaklanjuti melalui penyampaian dokumen adminsitrasi di Kemendagri,” pungkasnya.(tr-4/Kho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *