HalselMaluku Utara

Forpro Desak Usut Mahfia Tanah PT Amazing Tabara

×

Forpro Desak Usut Mahfia Tanah PT Amazing Tabara

Sebarkan artikel ini
Aksi unjuk rasa Forpro di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut)

HARIANHALMAHERA.COM– Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Perjuagan Rakyat Obi (Forpro), Jumat (26/11), mengelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara (Malut). Mereka mendesak agar BPN Malut segera mengusut dugaan praktek mafia tanah yang dilakukan oleh perusahan tambang PT Amazing Tabara di Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Masa aksi menyebutkan bahwa perusahan tersebut diduga melakukan penyerobotan lahan perkebunan dan pemukiman warga yang sudah bersertifikat untuk kegiatan eksploitasi pertambangan di tiga desa Kecamatan Obi, yakni Desa Sambiki, Desa Anggai dan Desa Air Mangga.

Terpisah Kepala Bagian Aset Penetapan Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Malut, Wahyu Aprianto, mengatakan, aspirasi masa aksi soal dugaan penyerobotan lahan warga oleh perusahaan tersebut bakal ditelusuri.
“Kami akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat, meski kami belum tahu perusahaan itu, karena berada di Halmahera Selatan. Apakah mereka sudah memiliki sertifikat atau belum kami harus cek,” ungkapnya.

Selain melakukan unjuk rasa di kantor ATR/BPN Malut, massa aksi melanjutkan ke kediaman Gubernur Malut, Jalan Ahmad Yani. Masa pun meminta agar Gubernur, Abdul Gani Kasuba segera mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Amazing Tabara dengan nomor SK 502/7/DPMPTSP/XI/2018.

Kordinator aksi, Arisko Lacapa mengatakan, izin yang diberikan Pemprov Malut pada PT Amazing secara nyata dapat menimbulkan konflik dan upaya menyingkirkan masyarakat secara besar besaran di tiga desa itu.

“Kalau sampai Gubernur Maluku Utara,Abdul Gani Kasuba tidak mengindahkan tuntutan kami dengan tidak melakukan pencabutan izin perusahan itu maka dipastikan gubernur bertanggung jawab –jawab bila terjadi gesekan masyarakat dengan pihak perusahan di Pulau Obi,” tegas Arisko.(ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *