HaltengMaluku UtaraPemprov

Pemprov Nilai Pemkab Halteng Salah Kaprah

×

Pemprov Nilai Pemkab Halteng Salah Kaprah

Sebarkan artikel ini
Bambang Hermawan (Foto : Antara)
HARIANHALMAHERA.COM–Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov) Malut akan mengambil langkah tegas bagi oknum-oknum yang sengaja mengambil untung atas pemindah tanganan aset Pemprov yang di hibahkan Pemprov Maluku. Salah satunya aset berupa tanah di Halteng yang sepaohnya telah masuk dalam area industri PT IWIP.
Kepala DPMTSP Bambang Hermawan mengatakan, pihaknya telah turun menelusuri adanya lahan pemprov yang masuk di perusahaan. “Ternyata benar ada sebagian lahan yang masuk di perusahaan,” katanya.
Dengan temuan ini, pihaknya juga akan menelusuri proses pelepasan lahan itu termasuk pihak-pihak yang terlibat. Namun, Bambang mengaku pelepasan lahan itu tentu tidak lepas dari Pemkab Halteng.
Kepala DPMTSP Bambang Hermawan mengungkapkan, aset tanah yang masuk di area perusahan PT IWIP itu sudah telusuri dan didapati bahwa benar sebagian tanah pemprov itu memang masuk kawasan oparasi perusahan.
Olehnya pihaknya masih  mencari tahu lebih lanjut prose pelepasan itu melalui apa. “Yang jelas Pemda Halreng salah, karena telah menyerahkan atau memindahtangankan tanpa hak, tanpa surat,” katanya.
Dia menuturkan pemindahtanganan lahan itu pada saat pengembangan kawasan. “Sekarang kita kan tidak tau dasar dia (Pemda Halteng) melepas kan itu dasarnya apa. K pertanahan Halteng juga dasar apa merestui mengesahkan pemindah tanganan,” lanjutnya.
Lahan pemprov yang ada di Halteng yang dialihkan ke perusahan jkalau di proses, bisa memisahkan pihak – pihak yang bermain. “ itu akan kita proses hukum dan itu perintah langsung dari Kejaksaan tinggi kepada bupati/walikota,” tegasnya.
Klaim Pemkab Halteng yabg menganggap bahwa lahan tersebut otomatis milik Pemlab seiring dengan adanya pemekaran kabupaten, dia menegaskan pemekaran itu adalah dokumen administrasi negara sedangkan masalah aset itu adalah dokumen perdata. “Tidak  mungkin antara dokumen perdata dan dokumen administrasi negara  itu digabungkan,” Katanya.
Walau begitu, Pemprov tetap berprasangka baik mungkin ada pihak – pihak yang mengambil untuk dari pelepasan itu akan diproses. Disentil aset yang sudah dikuasai masyarakat Bambang menyampaikan,  nanti dibicarakan secara baik  sebab menurutnya pemerintahan ini oleh rakyat untuk rakyat “Yang penting tidak ada oknum – oknum yang mendapatkan keuntungan dari proses itu kalau ada oknum – oknum akan di proses,” tegasnya.
Dia menambahkan, masalah ini juga sudah dibahas di Kejati Malut sehingga Pemprov diminta menyurat kepada seluruh Walikota/Bupati untuk tidak melakukan pemindah tangankan  aset lahan yang miliknya dari Pemprov.(lfa/pur)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *