HARIANHALMAHERA.COM– karyawan PT IWIP kembali berurusan dengan penegak hukum. Kali ini, tig karyawan perusahan asal Tiongkok itu terpaksa diamankan oleh Polres Halmahera Tengah (Halteng) lantaran dilaporkan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak gadis dibawa umur. Peristiwa tersebut terjadi pada awal Mei 2025 di area lingkar tambang, tepatnya di Desa Lelilef Waibulen, Kecamatan Weda Tengah.
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Ipda Ramli Soleman, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Ipda Ramli, pun mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada Minggu 4 Mei 2025 di areal lingkar tambang PT IWIP, tepatnya Desa Lelilef Waubulen.
“Setelah kejadian itu, korban langsung melaporkan di Sub Sektor Weda Tengah, Polres Halteng dan ketiga pelaku langsung diamankan oleh anggota piket. Kemudian pada senin 5 Mei 2025, korban lanjut mendatangi Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halteng untuk melaporkan secara resmi,”katanya, Kamis (8/5).
Saat ini lanjutnya, tiga terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik. “Proses penyelidikan masih berlangsung, ketiga pelaku telah diamankan atas dugaan asusila terhadap anak di bawah umur,”ujarnya.
Perbuatan ketiga terduga pelaku menurutnya, telah disangkakan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun.(par)