HARIANHALMAHERA.COM– setelah intensif melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan penambang emas tanpa izin (PETI), penyidik Reskrim Polres Halmahera Timur (Haltim) akhirnya jadwalkan dalam waktu singkat akan gelar perkara untuk umumkan para tersangka dalam kasus tambang illegal tersebut.
Kapolres Haltim, AKBP Hidayatullah, mengatakan, perkara PETI yang bakal digelar pekara tersebut berlokasi di Desa Kakara, Kecamatan Wasile Utara, yang mana telah dilakukan penutupan aktivitasnya pada 5 April 2025 kemarin.
“Setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli, kami akan gelar perkara, dan segera menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal tersebut,”katanya, Rabu (14/5).
Penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal ini lanjutnya, merupakan komitmen Polres Halteng dalam meninklanjuti arahan Kapolda Malut tentang penertiban tambang illegal dan kelestarian lingkungan.
“Kami sudah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam pertambangan ilegal, karena selain merusak lingkungan, juga melanggar hukum dan membahayakan keselamatan jiwa,”ujarnya.(par)