HARIANHALMAHERA.COM– usai gencar melakukan penertiban terhadap penambang emas tanpa izin (PETI) alias illegal yang tersebar di wilayah Maluku Utara, Polda Malut pun meminta pemerintah provinsi Malut untuk segera sosialisasi sekaligus realisasikan izin penambang rakyat (IPR) bagi masyarakat yang ingin kelola tambang demi kesejahteraan mereka.
Kapolda Malut, Irjen Pol Waris Agono, mengatakan bahwa pemberian IPR tentu merupakan dukungan terhadap masyarakat untuk kelola potensi sumber daya alam (SDA) secara legal agar bisa menguntungkan semua pihak.
“Dengan merealisasikan tambang yang belum memiliki IPR itu, maka sudah tentu masyarakat bisa hidup dari lingkungannya sendiri tanpa harus melanggar dan berhadapan dengan hukum,”katanya, Rabu (14/5).
Selain itu lanjut jendral dua bintang, negara dan pemerintah daerah juga bisa mendapatkan pemasukan dari royalti serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Selain mendorong legalisasi tambang rakyat, kami juga menyarankan agar pembentukan koperasi yang secara khusus untuk mengelola tambang-tambang tersebut,”ujarnya.
Koperasi tersebut menurutnya, bertujuan untuk memastikan pengelolaan tambang secara transparan dan berkelanjutan serta memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat desa.
“Dengan adanya koperasi yang mengelola tambang rakyat, maka seluruh warga desa dapat menerima Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahun, karena ini penting untuk memastikan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas dan keamanan di wilayah pertambangan,”jelasnya.
Kapolda Malut menambahkan bahwa dorongan realisasi IPR tersebut mengingat meningkatnya aktivitas tambang rakyat di berbagai daerah di Malut yang kerap tidak memiliki payung hukum yang jelas.
“Realisasi IPR dan pembentukan koperasi diharapkan menjadi solusi konkret untuk mengatasi persoalan tersebut secara adil dan berkelanjutan,”terangnya.(par)