Halut

Gugatan FM-Mantap Diterima

×

Gugatan FM-Mantap Diterima

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto : Liputan6.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Gugatan Undang-Undang (UU) Pilkada Serentak 2024 oleh Bupati Frans Menery dan Wakilnya Muchlis Tapi-Tapi (FM-Mantap) ke Mahkama Konsutitusi (MK) dikabarkan tinggal menunggu jadwal persidangan pertama. Sebab, pengajuan gugatan telah resmi teregister (terdaftar) atau diterima untuk dilanjutkan.

Ramli Antula, kuasa hokum Bupati dan Wabup Halut, mengatakan bahwa gugatan mereka sudah tercatat dan pihaknya pun sudah menerima akta registrasi perkara konstitusi sehingga saat ini tinggal menunggu jadwal persidangannya.

“Sudah teregister dan sidang akan dilaksanakan paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK. Kami juga sudah menerima akta registrasi Perkara konstitusi nomor: 18/PUU/PAN.MK/ARPK/02/2022 tertanggal 8 Februari 2022 yang ditandatangani oleh panitera MK atas nama Muhidin, S.H.,M.Hum,”katanya, rabu (16/2).

BACA JUGA : Cuma Jabat 3,5 Tahun, Frans-Muchlis Gugat UU Pilkada

Ramli sebut, dari akta register yang telah dipegang parah kuasa hukum yang artinya permohonan dari pihak pemohon sudah terdaftar di MK.

14 hari kerja tersebut menurutnya, di hitung sejak tanggal 8 Februari 2022 setelah menerima akta registrasi dan tentunya akta membuktikan bahwa permohonan sudah dicatat dalam e-BPRK berdasarkan pasal 35 ayat (1) peraturan MK nomor 2 tahun 2021 tentang tata beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

“Jadi sesuai prosedur permohonan, maka sidang pertama yang akan dilaksanakan adalah pemeriksaan pendahuluan, dimana kami sebagai pemohon  akan membacakan permohonan setelah itu akan diberitahukan oleh majelis hakim konstitusi, apakah ada perbaikan atau tidak dalam permohonan pemohon, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pemohon pada sidang berikutnya,”jelasnya.

Dalam pengajuan gugatan UU Pilkada Serentak ini lanjutnya, Bupati dan Wakil Bupati telah menunjuk dua orang kuasa hukum yakni dirinya dan Erasmus D. Kulape.”prinsipnya kami sebagai kuasa hokum tinggal menunggu pemberitahuan dari MK terkait jadwal sidangnya,”ujarnya.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *