Halut

Lahan Perkantoran Pemkab Halut Belum Miliki Sertifikat

×

Lahan Perkantoran Pemkab Halut Belum Miliki Sertifikat

Sebarkan artikel ini
Kantor Bupati Halmahera Utara

HARIANHALMAHERA.COM–Lahan kawasan pemerintahan Pemkab Halmahera Utara yang sejak tahun 2003 dibangun sejumlah fasilitas pemerintah termasuk kantor Bupati Halut, ternyata dikabarkan belum menjadi aset Pemda, sebab diduga belum memiliki sertifikat lahan. Status lahan tersebut berdasarkan sumber yang beredar bahwa masih dikuasai oleh perusahan PT. Perkebunan Nusantara (PN).

Belum jelas kronologis status lahan tersebut milik PT.PN yang kemudian menjadi kawasan pemerintahan dengan dibangun sejumlah kantor pemerintahan oleh Pemkab Halut termasuk  kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut. Namun, Sekertaris daerah (Sekda) Halut, Erasmus J. Papilaya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halut, Mokhamad Imron dan Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, secara terang mengakui bahwa lahan yang diduduki Pemkab Halut belum dilakukan pelepasan dan ganti rugi terhadap PT.PN sebagai masih hak milik lahan.

Kepala BPN Halut, Mokhamad Imron, mengatakan, masalah lahan ini Pemkab Halut sendiri sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan pihak PT.PN termasuk BPN untuk membahas secara teknis dan yuridi tetapi belum ada titik terang. “Untuk melakukan langkah selanjutnya kami dengan Pemkab Halut akan bentuk tim baru agar mencari solusinya, karena tim sebelumnya sudah sebagian besar orangnya sudah pensiun,”katanya, kamis pekan kemarin (30/6).

Sementara Kajari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, juga menuturkan bahwa sesuai informasi singkat yang diterima bahwa ternyata status lahan yang diduduki Pemkab Halut termasuk Kejari Halut ternyata hak milik PT.PN dan masalah ini sudah sangat lama tetapi belum dituntaskan. “Pada kesempatan ini, kami juga sebenarnya masih membutuhkan informasi tambahan dari dari pihak Pemkab maupun pertanahan dan orang-orang sudah pernah terlibat masalah lahan ini,”ujarnya.

Terpisah Sekda Halut Erasmus J. Papilaya, menyampaikan, Pemkab Halut tentu mendukung langkah BPN dalam menyelesaikan masalah lahan ini, karena memang sudah lama lahan ini diupayakan agar bisa bersertifikat tetapi belum ada jalan keluarnya. “Kita akan membuat tim untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait di Malut maupun di pusat, sehingga kita bisa mendapatkan titik terang soal lahan ini agar kami Pemkab Halut bisa membuat sertifikat kepemilikan,”pungkasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *