HalutHukum

LBH Kepton Sosialisasikan Putusan MA ke Eks Pengungsi

×

LBH Kepton Sosialisasikan Putusan MA ke Eks Pengungsi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua LBH Kepton Perwakilan Malut Abdullah Bahmid

HARIANHALMAHERA.COM–Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan kepada Pemerintah pusat untuk membayar ganti rugi kepada korban kerusuhan baik di Maluku, Malut dan Sulawesi Tenggara (Sulteng) mulai ditindaklanjuti.

Putusan dengan nomor register 1950 k/pdt/2016.jo.318/pdt.g.coss.aktion/2011/PN.jkt.pst itu sudah disosialisasikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kepulauan Buton (Kepton) Perwakilan Malut.

Wakil Ketua LBH Kepton Malut Abdullah Bahmid mengatakan sosialisasi ini dilakukan guna
mendata kembali jumlah eks pengungsi tahun 1999 yang sebagin belum mendapatkan bantun dari pemerintah. “Sosilisasi putusan MA kepada eks pengungsi di Malut ini untuk pemutahiran data eks pengungsi,” ujar Abdullah.

Dia berharap warga eks pengungsi korban kerusuhan di Malut proaktif dengan memasukan
data berupa Kartu Keluarga (KK) melalui kordinator wilayah (korwil) di masing-masing
Kabuaten/Kota.

Diketahui, LBH Kepton sendiri memenangakan gugatan yang diajukan ke MA dan dalam
salinan putusan memerintahkan dilakukan pemutahiran data eks pengungsi kerusuhan di tiga provinsi itu.

Abdullah menyebut, sesuai data, jumlah eks pengungsi kerushan di Malut tercatat sebnyak
53.000 KK dari total jumlah di tiga provinsi sebanyk 213.217 KK. (fik/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *