Sudah 6 Orang Diperiksa Terkait Dana Covid-19 di Halut

Rp 27 Miliar Kabarnya Masih Tersimpan di Kas Daerah

0
534
ILUSTRASI Kantor Kejaksaan Negeri Halut.(foto: istimewa)

HARIANHALMAHERA.COM–Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halut rupanya sudah memeriksa enam orang terkait pengelolaan anggaran covid-19 tahun 2020. Informasi ini diperoleh dari salah satu tim jaksa penyidik. Bahkan sumber menyebut, masih ada sisa anggaran yang tersimpan di kas daerah.

“Iya sudah enam orang yang dimintai keterangan. Mereka sangat kooperatif. Dokumen anggaran yang dbutuhkan juga sudah diberikan,” kata sumber terpercaya.

Dia pun menyebut ke enam orang itu, yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Abner Manery, Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Mahmud Lasidji, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Muhammad Tapi Tapi, Sekretaris dan Bendahara Dinkes, serta Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Mahmud Assagaf.

Dari penelusuran Koran ini, pemeriksaan ke enam orang ini karena instansinya mendapatkan alokasi anggaran covid-19 yang totalnya mencapai Rp 60-an miliar.  Seperti Kepala, sekretaris, dan bendahara Dinkes, dimintai keterangan terkait pengelolaan anggaran Rp 15 miliar untuk bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas, termasuk insentif tenaga kesehatan (nakes).

Kemudian, Kepala PDAM dimintai keterangan terkait anggaran covid sebesar Rp 1,5 miliar untuk program air gratis selama tiga bulan bagi masyarakat di masa pandemi. Juga Kepala BPBD terkait program penanganan bencana pandemic. Sementara BKAD terkait distribusi anggaran.

Dari pemeriksaan tersebut, kabarnya dari Rp 60-an miliar anggaran covid-19 tahun 2020 yang disepakati eksekutif dan legislatif, ternyata masih ada sisa sekira Rp 27 miliar. Puluhan miliar tersebut, informasinya lagi masih tersimpan di kas daerah. Karena saat penanggulangan covid tahun 2020 terpakai sekira Rp 33 miliar. “Intinya kami akan memeriksa semua instansi yang mendapatkan alokasi anggaran covid-19 tahun 2020,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Halut, Ridzky Septriananda, pekan kemarin.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, anggaran covid-19 tahun 2020 sudah dipertanggungjawabkan di hadapan anggota dewan. Saat itu laporan dibacakan penjabat Bupati Saifuddin Djuba. Saat itu, Saifuddin menyebut dari target pendapatan daerah tahun 2020 sebesar Rp 1,1 triliun, hanya teralisasi Rp 990,3 miliar.

Dari jumlah itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 774,7 miliar atau sebesar 82,78 persen dari target Rp 935,9 miliar. Rinciannya; belanja operasi Rp 620,9 miliar, belanja pegawai Rp 299,5 miliar, belanja barang dan jasa Rp 260,9 miliar, belanja subsidi sebesar Rp 200 juta, belanja hibah Rp 59,3 miliar, dan belanja bantuan sosial (bansos) Rp 1,1 miliar.

Dari paparan waktu itu, penjabat bupati tidak menjelaskan secara rinci terkait refocusing anggaran untuk penanganan pandemic covid-19. Berawal dari situlah beberapa anggota DPRD Halut meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya.

Bahkan, dalam hearing dengan komisi I sempat terungkap keluh kesah beberapa instansi yang tergabung dalam tim satgas covid-19. Mulai dari ketidakjelasan struktur tim satgas, kantor, nomor kontak, hingga buka-bukaan tidak mendapatkan alokasi anggaran dalam penanganan covid.

Seperti penegasan Ketua komisi I DPRD Halut, Irfan Soekoenay. Dia mendesak aparat penegak hukum segera mengusut penggunaan dana covid-19 tahun 2020. Sebab, realisasi anggaran penanganan virus tersebut disinyalir kuat ada penyalahgunaan.

Ketua DPC PKB Halut ini pun menyampaikan bahwa LKPJ Bupati tahun anggaran 2020 tidak memberikan laporan yang cukup memadai mengenai kinerja gugus tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Halut, padahal anggaran yang digunakan cukup besar. Bahkan LKPJ Bupati juga tidak menguraikan kinerja hingga perkembangan penanganan Covid-19 tahun 2020. “Penggunaan dana Covid-19 tahun anggaran 2020 perlu disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum,” tegasnya, Rabu (30/6), lalu.

Selain itu, keluhan juga datang dari masyarakat. Dari mulai ketidakjelasan bantuan sosial (bansos) dari daerah (APBD) karena yang terpakai dari dana desa, bantuan bagi UMKM, mahasiswa terdampak covid, hingga pertanyaan bantuan dari pihak ketiga kepada pemerintah daerah.

Perkembangan di lapangan inilah yang membuat Kejari Halut turun tangan. Apalagi sudah ada instruksi dari presiden dan diteruskan Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebagaimana pernyataan Kepala Kejari (Kajari) Halut Agus Wirawan Eko Saputro kepada wartawan awal Juli lalu, bahwa pentingnya anggaran covid ini karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengelolaan penggunaan refocusing kegiatan, relokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Merujuk pada Inpres tersebut, Jaksa Agung juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 terkait pemberian tugas kepada setiap Kejari, agar menjalankan sistem pengawasan terhadap penggunaan refocusing anggaran dan dana hibah covid-19. “Karena itulah Kejari Halut akan serius mengawal anggaran tersebut sesuai dengan instruksi yang disampaikan. Kami tetap mengawal anggaran refocusing yang ada di Halut. Perintah Presiden jelas, maka atas dasar perintah itu kami akan tindaklanjuti,” tegasnya.(cw/fir)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here