Halut

Surat Suara TPS Khusus Belum Dicetak

×

Surat Suara TPS Khusus Belum Dicetak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi surat Suara (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–Surat suara yang sudah dipublikasikan KPU sebanyak 2.000 lembar saat kegiatan pelipatan surat suara pada Minggu (18/4), dipastikan ketersediaannya hanya untuk empat TPS. Jumlah tersebut belum termasuk surat suara untuk TPS khusus.

Ketua KPU Muhammad Rizal membenarkan, bahwa surat suara yang di lipat pada Minggu (18/4) merupakan sisa surat suara pada saat penungutan suara 9 Desember 2020. “Karena yang kami cetak itu (lalu) memang sudah sekaligus dengan persiapan PSU,” kata Rizal, Senin (19/4).

Menurutnya, KPU belum melakukan tambahan pencetakan surat suara untuk TPS khusus di PT Nusa Halmahera Minirals (NHM). “Jadi surat suara yang saat ini disortir hanya untuk empat TPS saja, tidak termasuk TPS khusus,” ulangnya.

Dijelaskan, saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu, sisa surat suara sebanyak 2.000 lembar. Surat suara inilah yang akan dipakai untuk empat TPS, yakni TPS 01 dan 02 Desa Supu, TPS 07 Desa Rawajaya, dan TPS 02 Desa Tetewang. Sementara untuk surat suara TPS khusus PT NHM belum di cetak. “KPU masih melakukan validasi data pemilih. Sampai saat ini data pemilih TPS khusus belum final,” terangnya.

“Jadi perlu saya ulangi bawah surat suara tambahan yang akan digunakan di TPS khusus belum dipesan karena masih menunggu finalisasi data DPT yang nantinya akan memilih di TPS khusus,” pungkas Rizal.(cw/fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *