HalutPolitik

Verifikasi Administrasi Parpol, KPU Halut Temukan Data Ganda

×

Verifikasi Administrasi Parpol, KPU Halut Temukan Data Ganda

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI standing banner memuat daftar Parpol peserta Pemilu 2019. (foto: matamatapolitik.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Utara (Halut) saat ini melakukan verifikasi berkas Partai Politik (Parpol) yang lolos verifikasi di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI. Dari sebanyak 24 Parpol yang akan ikut Pemilu 2024 mendatang, ternyata dalam verifikasi tahap pertama oleh KPU setempat telah temukan kegandaan anggota.

Komisioner KPU Halut Divisi Teknis, Sefriando Bitakono menuturkan, dalam verifikasi pertama tentang kegandaan, ternyata masih terdapat ada beberapa Parpol yang ditemukan kegandaan pada nama anggota baik di internal partai maupun antar partai.

“Kami akan minta Parpol agar melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan melalui surat pernyataan dan apabila yang bersangkutan tidak sempat mengisi data surat pernyataan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam hal ini tanggal 26 Agustus, maka tanggal 27 Agustus sampai tanggal 28 Agustus kami akan mengundang yang bersangkutan kekantor untuk melakukan klarifikasi secara langsung soal sikapnya apakah ke Partai A atau partai,”katanya Rabu (24/8)

Rata-rata partai politik lanjut Sefriando, memiliki kegandaan baik itu antara partai maupun internal partai atau yang di kenal dengan sebutan ganda identik. Selain itu menurutnya, ada juga temuan berupa status pekerjaan calon pemilih misalnya data di KTP status pekerjaannya ASN dan jabatan-jabatan lain yang dilarang dalam Undang-Undang.

“Menyikapi temuan ini biasanya kami juga akan meminta surat pernyataan keanggotaan partai kepada yang bersangkutan untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar-benar anggota partai atau bukan. Apabila kedapatan bahwa yang bersangkutan benar-benar anggota partai maka yang bersangkutan harus mampu membuktikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sudah berhenti dari ASN,”terangnya

Lanjut Edi sapaan Sefriando, kalau diberhentikan karena pensiun maka harus dibuktikan dengan SK pensiun. Begitu juga dengan pengunduran diri harus juga dibuktikan dengan surat pengunduran diri.

“Untuk temuan-temuan yang sudah disebutkan tadi, angkanya relatif kecil tapi memang ada temuan.Sampai sejauh ini KPU Halut sudah menjalankan tugas sesuai dengan yang diamanatkan baik itu di PKPU 4 maupun di petunjuk teknis lewat keputusan KPU nomor 260 terkait verifikasi kegandaan. Sementara verifikasi potensi tidak memenuhi syarat sendiri sudah kami selesaikan jadi kami berharap untuk parpol proaktif ketika ada hal-hal dirasa mengganjal atau kurang dipahami bisa dikoordinasikan ke KPU kami siap melayani 1×24 jam,”tandasnya.(sal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *