Halut

Zeth Hohakai Angkat Bicara Soal Kasus Demianus Ice

×

Zeth Hohakai Angkat Bicara Soal Kasus Demianus Ice

Sebarkan artikel ini
Zeth Hohakai

HARIANHALMAHERA.COM–Ketua BPHS GMIH Demianus Ice sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Halut terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen. Belakangan diketahui, kasus itu berkaitan dengan atas tanah yang dimiliki Zeth Hohakai. Dia pun memberikan klarifikasi, Sabtu (14/8).

Kepada wartawan, Zeth Hohakai menyebut dirinya puluhan tahun pernah mengabdi sebagai pegawai organik GMIH. Berdasarkan keputusan Majelis Pekerja Sinode GMIH nomor: 350/Kpts/XXVII/2003 tanggal 2 September 2003, maka sudah menjadi ketentuan untuk mendapat sebidang tanah dari aset GMIH.

“Saya mengabdi dari tahun 1965 sampai tahun 1992, dan pernah menjabat sebagai Badan Pekerja Klasis Wilayah Tobelo, Wakil Ketua Yayasan Kesehatan GMIH, dan terakhir Ketua Yayasan Kesehatan GMIH. Bahkan, dijabatan ketua saat itu kami mulai membangun Rumah Sakit Bethesda GMIH,” kata Zeth, mengawali ceritanya.

Zeth mengaku, pada tahun 2007 dia mendapatkan sebidang tanah dari GMIH. Tanah itu berada di Desa Wari Ino, Kecamatan Tobelo. Pada tahun 212, dirinya memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut. “Sekira tahun 2007 tanah tersebut diberikan GMIH, dan sertifikat atas tanah itu saya miliki tahun 2012,” ungkapnya.

Zeth menceritakan, pada tahun 2012-2013 dia melakukan penukaran tanah tersebut dengan milik GMIH yang berada di Desa WKO, Kecamatan Tobelo Tengah. “Waktu itu saya kembali meminta untuk lakukan tukar guling atas tanah tersebut dengan tanah GMIH yang letaknya di Desa WKO, dengan membayar ganti rugi. Sebab di atas tanah GMIH tersebut sudah ada bangunan rumah, dan hal itu kami sepakati bersama dengan pihak GMIH,” tambah Zeth.

Dalam kesepakatan tersebut, Zeth menyebut dirinya melunasi uang ganti rugi pada tahun 2016 ke pihak GMIH, dalam hal ini Badan Usaha Milik Gereja (BUMG) GMIH sebesar Rp.59.375.000. “Ganti rugi itu nanti saya lunasi tahun 2016, dengan total Rp 70 juta. Hanya saja potongan pengembalian harga pembuatan sertifikat tanah saya Rp 5 juta, harga tanah Rp 5 juta, Prona tanah Rp 500 ribu, pendaftaran tanah Rp 100 ribu, dan administrasi Rp 25 ribu. Jadi hanya Rp 59.375.000 yang saya bayar ke GMIH,” rincinya.

Zeth juga mengaku, bangunan yang dibangun diatas tanah tersebut, sudah pernah dikontrakan ke Perusahaan Mitsubishi pada tahun 2017 dan itu berjalan baik. “Bahkan sekitar tahun 2017 juga, saya sudah pernah kontrakan ke Mitsubishi dan itu berjalan baik,” jelasnya.

Tak hanya itu, Zeth Hohakai, bahkan saat ini sudah kembali mengontrakkan bagunannya ke pihak Alfamidi. “Bulan Agustus ini sudah terhitung 1 tahun bangunan yang saya kontrakkan ke pihak Alfamidi,” kata Zeth.

Karena itu, dia pun menjelaskan mengapa dirinya memberikan keterangan terkait tanah itu. Dia mengaku tidak ingin ada isu liar yang menyebutkan proses pembayaran tersebut juga tersalur kepada Ketua Sinode secara pribadi. Jelas itu isu yang tidak benar. “Jika ada isu-isu diluar yang berkembang tentang anggaran, itu saya bantah. Sebab itu tidak benar. Karena saya langsung ke Sinode,” pungkas Zeth.(san)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *