HukumMaluku Utara

Dua Lapas Belum Masukan Daftar Penerima Remisi

×

Dua Lapas Belum Masukan Daftar Penerima Remisi

Sebarkan artikel ini
Jumaidi

HARIANHALMAHERA.COM–Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Malut menuturkan, pasca diterbitkannya edaran ke seluruh unit pelaksana teknis (UPT), sampai saat ini kini masih terdapat dua lapas yang belum menyerahkan usulan nama-nama warga binaan pemberian remisi kemerdekaan Republik Indonesia.

Padahal, batas waktu pemasukan usulan penerima remisi itu berakhir 20 Juli.Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Bimbingan Informasi dan Komunikasi Kanwil Kemenkumham Malut Jumaidi, menyebut Dua UPT lapas yang belum menyerahkan usulan itu yakni lapas Lapas Klas II Jailolo, dan Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II Ternate.

Karena belum semua data diterima secara keseluruhan, pihaknya juga belum dapat memastikan jumlah napi yang akan mendapatkan remisi masa tahanan secara umum.

“Pemberian remisi di hari kemerdekaan indonesia mereka tetap memiliki hak dihormati dan serta di penuhi karena itu merupakan hak warga binaan lapas. Syaratnya  untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik yang di buktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir,”paparnya.

Khusus bagi napi terorisme, narkoba, korupsi, ilegal logging dan trafficking (penjualan orang) ada syarat tambahan yaitu bersedia membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan serta membayar denda.(tr4/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *