HukumTernate

Kasus KTI Oknum Pejabat Pemprov Berakhir Damai

×

Kasus KTI Oknum Pejabat Pemprov Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HARIASNHALMAHERA.COM– Ini warning bagi istri-istri para pejabat agar lebih waspada jika sang suami tengah berpergian keluar daerah untuk urusan tugas. Jika, suami adalah orang yang setia dan penuh tanggung jawab, tidaklah masalah.

Tapi jika suaminya gampang tergoda dengan wanita lain, maka patut dicurigai, Sebab, tidak menutup kemungkinan mereka diam-diam punya simpanan di luar sana. Lain halnya jika sang istri memang sudah ikhlas jika diduakan.

ZH, istri salah satu pejabat di lingkup Pemprov Malut ini ternyata bukan type istri yang rela
dimadu. Entah terinispirasi dari PSI (Partai Solidaritas Indonesia)-nya Grace Natalie atau bukan yang pasti IRT (Ibu rumah Tangga) yang tinggal di Lingkungan BTN Ternate ini menentang keras poligami.

Hal itu terlihat ketika kemarin dia melaporkan AZ, suaminya di Polres Ternate atas kasus kawin tanpa izin (KTI). Dalam keterangannya di polisi disebutkan, AZ yang berstatus pelaksana tugas (Plt) salah satu SKPD itu menikahi seorang wanita secara diam-diam tanpa sepengetahuan ZH.

Pernikahan dengan perempuan yang belakangan berprofesi sebagai Sales Promotion Girls
(SPG) di Jakarta itu dilakukan AZ kala dirinya masih bertugas sebagai kepala Kantor perwakilan Pemprov di Jakarta. Bahkan, pernikahan diam-diam itu sudah berlangsung lama. Buktinya, dari pernikahan dengan 02 itu, AZ dikaruniai dua orang anak.

Tapi seperti pepatah, “Serapat-rapatnya bangkai ditutup, tetap akan tercium juga”. hubungan AZ dengan 02 itu pun akhirnya diketahui 01. Kasus KTI ini tebrongkar setelah 02 datang ke Ternate bersama dua buah hati mereka.

“AZ melapor setelah memergok AZ bersama istri sirinya di salah satu kamar kost tepat di
Kelurahan Gamayou,” terang anggota piket Sentral Pelayanan Keposian Terpadu (SPKT)
Polres Ternate Bripka Suharno.

Namun, usai dilakukan mediasi di Mapolres, ZH pun akhirnya mau berdamai dengan suami dan sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke penuntutan. Keputusan ini diambil mengingat AZ sendiri punya “senjata’ menuntut istrinya dengan kasus pidana lain yakni pemalsuan tandatangan.

Dimana, dalam mediasi itu terungkap bahwa ZH ternyata secara diam-diam memalsukan tanda-tangan suaminya ketika menjual mobil di BFI. “Karena su ada pembicaraan makanya dua- dua sepakat tidak saling menuntut karena yang istri tuntut KTI, suaminya tuntut pemalsuan tanda tangan tadi jadi disitu isi pernyataan tidak ada lagi saling menggugat dengan catatan tidak lagi saling menggugat”. ungkapnya.

Sesuai keterangan AZ, dirinya memang sudah resmi bercerai dengan istri kedua. Sementara kedatangan mantan istrinya ke ternate itu untuk mengantarkan dua anaknya. “Nah ZH beranggapan mereka masih ada hubungan sehingga melaporkan ke polisi. Padahal sudah bercerai,” tukasnya.

Sementara AZ sendiri yang ditemui tidak berkomentar banyak. Dia mengaku persoalan rumah tangga itu hanya terjadi kesalah pahaman dan sudah selesai.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *