HukumKep Sula

Pembunuh Satu Keluarga di Mangoli Utara Terancam Hukuman Mati

×

Pembunuh Satu Keluarga di Mangoli Utara Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Pres rilis pengungkapan kasus pembunuhan di Mangoli Utara oleh Polres Kepsul

HARIANHALMAHERA.COM–GO alias Gabriel (34), warga asal Desa Nunca Kabupaten Pulau Taliabu  yang nekat mebunuh isteri, adik ipar dan mertuanya ini, harus bersiap menghadapo hukuman mati.

Sebab, penyidik menjerat Gabriel dengan pasal pembunuhan berencana.

“Berdasarkan gelar perkara pada Kamis(11/8) tersangka dikenakan pasal primair 340 subsider 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidu, dan maksimal 20 tahun penjara,” terang Kapolres  Sula, AKBP  Cahyo Widyatmoko dalam press confrence di Mapolres Senin (15/8)

Kasus pembunuhan yang terjadi di rumah korban  di Dusun IV Desa Rawa, Kecamatan Mangoli Utara, Rabu (10/8) lalu pukul 02.30 WIT dini hari itu, dilatar belakangi rasa sakit hati kepada para korban.

Tersangka tidak diizinkan mertuanya untuk menjemput istri dan anaknya  tinggal bersama dirinya di Desa Falabisahaya.

Sebelum menghabisi nyawa ibu dan dua anaknya, Gabriel  sempat nongkrong  bersama teman-temanya, kemudian mengmkonsumsi minuman keras( miras).

Setelah itu, dia kemudian menuju ke rumah korban, tanpa basa basi langsung melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebilaj pisau

Tersangka pertama kali menghabisi istri nya Mereyke (28), kemudian adik iparnya Christian (15), dan terakhir ibu mertua Seiska (52).

“Ketiga korban ini tempatnya berbeda-beda. Istri dan adik iparnya di kamar masing-masing. Sementara mertuanya ditemukan dibelakang pintu dalam rumah,” ungkap Kapolres.

Mereyke tewas denhan luka robek  bagian perut sepanjang 20 centimeter, kemudian luka dijari telunjuk dan kelingking.

Sementara Ibu mertuanya mengalami luka pada bagian dada tepat bagian tengah, kemudian luka tusuk pada lengan sebelah kiri dan pada semua jari kiri bagian dalam dan luka tusuk bagian paha.

Sedangkan adik iparnya memngalami luka tusuk tusuk pada paha sebelah kanan dan luka tusuk pinggang  sebelah kanan.

Setelah mengamankan tersangka, Polisi juga meminta untuk menujukan barang bukti sebilah pisau yang dibuang oleh teraangka, yang juga telah diamankan, selanjutnya dilakukan olah TKP.

“ jadi tersangka ini 1×24 jam setelah dilakuka npengjeran hari itu juga langsung berhasil ditangkap. Saat itu pelaku juga sempat meminjam parang kepada saudaranya katanya untuk berkebun, kemudian tersangka menuju ke kebun disinaylir yang bersangkutan akan melarikan diri sebelum ajkhirnya berhasil di tangkap anggota,” jelasnya.(par/pur)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *