Oleh: Desyana Millenia Limeranto
Mahasiswa Fakultas Bioteknologi Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta
MALUKU Utara adalah salah satu provinsi yang ada di Indonesia. Provinsi Maluku Utara ini tidak hanya dikenal sebagai penghasil rempah saja tetapi juga dikenal sebagai salah satu daerah yang memiliki kekayaan laut dengan beragam jenis ikan dan kekayaan alam
lainnya.
Kekayaan laut tersebut masih sangat jarang dimanfaatkan oleh masyarakat, dikarenakan salah satu faktornya yaitu memiliki pengetahuan yang terbatas, sehingga pemanfaatan potensi kelautan masih belum optimal.
Potensi kelautan yang ada sebagian besar masih digunakan untuk perikanan saja, padahal potensi kelautan dapat digunakan untuk budidaya rumput laut yang nilai ekonominya cukup tinggi. Dengan demikian peluang pengembangan usaha budidaya masih terbuka luas.
Rumput laut merupakan salah satu sumber daya hayati yang terdapat di wilayah pesisir dan laut namun belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sekitar. Ironisnya, rumput laut hanya dibiarkan sebagai sampah lautan, mengapung, hanyut terbawa arus, ataupun terdampar dipinggir pantai. Rumput laut sendiri dapat hidup secara bebas maupun dibudidaya.
Pembudidayaan rumput laut dapat menjadikan salah satu komoditas
potensial dan andalan bagi upaya pengembangan usaha skala kecil dan menengah. Hal ini dikarenakan rumput laut sangat banyak manfaat baik melalui pengolahan sederhana yang langsung dapat dikonsumsi maupun melalui pengolahan yang lebih kompleks seperti produk farmasi, kosmetik, pangan, dan produk lainnya.
Jenis rumput laut yang paling banyak dibudidayakan di wilayah perairan Indonesia adalah Eucheuma cottonii, dan mungkin juga dapat dibudidayakan di daerah Maluku Utara. Hal ini dikarenakan jenis rumput laut ini mudah didapat dan mudah untuk dibudidayakan. Rumput laut ini memiliki pertumbuhan yang sangat cepat dan tahan terhadap perubahan suhu dan salinitas.
Teknik yang biasa digunakan menggunakan metode Long Line atau tali apung. Metode ini menggunakan tali sepanjang 50-100 meter yang pada kedua ujungnya diberi jangkar dan pelampung besar, setiap 25 meter diberi pelampung utama yang terbuat dari drum plastik atau styrofoam.
Pada setiap jarak lima meter diberi pelampung berupa botol kosong bekas air minum dalam kemasan 500 ml. Tali panjang dibentangkan kemudian bibit rumput laut diikat disepanjang tali tersebut dan dibiarkan tumbuh. Bibit tersebut harus diikat dengan kuat agar tidak terlepas ketika terkena pergerakan air seperti gelombang ataupun arus.
Selain metode long line, ada juga metode penanaman dasar dan metode rakit, dimana pada metode penanaman dasar rumput laut ditanamkan secara terbenam di dasar perairan. Pada metode rakit, bibit rumput laut diikatkan pada rakit yang mengapung dan dibiarkan tumbuh.
Secara umum, budidaya rumput laut masih dilakukan dengan cara tradisional yang bersifat sederhana. Tahapan budidaya rumput laut di perairan pantai yang harus diperhatikan adalah pemilihan lokasi, melakukan uji penanaman, menyiapkan areal budidaya, memilih metode yang akan digunakan, penyediaan dan penanaman bibit, perawatan selama pemeliharaan, pemanenan, pengeringan hasil panen.
Pada pemilihan lokasi ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan yaitu kualitas air, perairan cukup tenang, harus didukung
dasar perairan (tipe dan sifat substrat) yang digunakan, dasar perairan sedikit berlumpur atau berpasir, terlindung dari pengaruh angin dan ombak, serta tersedianya rumput alami setempat (indikator).
Setelah menemukan lokasi yang dianggap sudah layak, perlu dilakukan uji penanaman untuk mengetahui apakah daerah tersebut memberikan pertumbuhan yang baik atau tidak. Uji penanaman ini dapat menggunakan metode tali (long line) atau jaring. Setelah itu menyiapkan areal budidaya dengan cara; bersihkan lahan atau lokasi yang akan digunakan agar terhindar dari rumput laur liar, tanaman pengganggu lain yang biasa tumbuh subur, karang, batu, bintang laut, bulu babi dan hewan predator lainnya.
Siapkan tempat penampungan benih dan pilih metode budidaya apa yang akan digunakan serta melakukan penyediaan bibit dan penanaman bibit. Bibit yang akan ditanam adalah thallus yang masih
muda dan berasal dari ujung thallus tersebut. Saat yang baik untuk penebaran maupun penanaman benih adalah pada saat cuaca teduh (tidak mendung) dan yang paling baik adalah pagi hari atau sore hari menjelang malam. Seminggu setelah penanaman, bibit yang ditanam
harus diperiksa dan dipelihara dengan baik melalui pengawasan yang teratur dan kontinu (adanya penyakit ice-ice, ikatan bibit lepas, bibit rusak, adanya hama tritip, dan lain sebagainya).
Pengawasan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan penggantian bibit atau membersihkan dari kotoran atau hama yang mungkin muncul. Apabila kondisi perairan kurang baik, seperti ombak yang keras, angin, serta suasana perairan yang banyak dipengaruhi kondisi musim (hujan/kemarau), perlu pengawasan 2-3 hari sekali.
Kegiatan memanen dapat dilakukan bila rumput laut telah mencapai bobot tertentu, yakni sekitar empat kali bobot awal (waktu pemeliharaan 1,5-4 bulan). Cepat tidaknya waktu memanen bergantung pada metode dan perawatan yang dilakukan setelah bibit ditanam. Penanganan pascapanen, termasuk pengeringan yang tepat sangat perlu, mengingat pengaruh langsungnya terhadap mutu dan harga penjualan di pasar.
Kegiatan budidaya laut yang masih terbuka peluang pengembangannya, merupakan kegiatan yang akan melestarikan sumber daya berbagai komoditas perikanan ekonomis penting dan menjamin kontinyuitas produksinya, juga membuka peluang angkatan kerja bagi masyarakat (khususnya nelayan) maupun bidang usaha. Komoditas penting perikanan bisa sebagai bahan pangan maupun bahan dasar (raw material) suatu industri.
Kita tidak bisa mengandalkan sumber daya alam secara terus menerus, karena stok alam adalah terbatas. Rekayasa budidaya laut adalah tumpuan kedepan, untuk bisa diwujudkan secepat mungkin.
Sehingga dengan meningkatnya aktivitas budidaya rumput laut dapat menambah keuntungan, di antaranya adalah berkurangnya jumlah pengangguran, meningkatnya pendapatan masyarakat dan bertambahnya pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya akan menciptakan kesejahteraan hidup masyarakat.(*)