Maluku UtaraPemprov

3 PEJABAT PEMPROV TERSANGKA KORUPSI

×

3 PEJABAT PEMPROV TERSANGKA KORUPSI

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK

HARIANHALMAHERA.COM–Butuh waktu yang cukup lama bagi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) untuk menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi mark up anggaran pengadaan kapal Nautika dan simulator di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Buktinya, kasus rasuah yang mulai diusut pada awal 2020 itu, kemarin oleh lembaga Adhiyaksa Malut kemarin diumumkan secara resmi tersangkanya. Kasus korupsi proyek yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebesar Rp 7,871 miliar itu ada empat orang yang ditetapkan tersangka.

Mereka adalah IY, ZH, RZ dan IR. Sayangnya, Kejati belum mau mengungkap profesi dan peran dari keempat tersangka ini. Namun begitu, dari peneluruan Harian Halmahera, diantara keempat tersangka tersebut, tiga diantaranya adalah pejabat Pemprov Malut.

Ketiganya masing-masing IY yang diduga kuat mantan Kadikbid Malut, ZH yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan RZ selaku Panitia Pokja di Unit Layanan Pelelangan (ULP). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni IR adalah Direktur PT Ramalandrea Karsatam, selaku rekanan proyek tahun 2019 ini.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, M. Irwan Datuiding dalam jumpa pers di aula kantor Kejati mengatakan, penetapan empat pejabat Pemprov dan satu rekanan sebagai tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Penyidik juga telah mengantongi peran atau perbuatan materil masing-masing tersangka. “Sehingga, kita berani menetapkan empat orang ini sebagai tersangka,” ucapnya.

Dikatakan, kasus ini masih terus dilakukan penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain. “Nantinya jika ada penambahan tersangka akan disampaikan,” terangnya.

Penyidik sendiri masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam oleh BPKP meski penyidik sudah mempunyai perhitungan sendiri yang dijadikan dasar untuk melakukan perhitungan kerugian daerah.

“Soal berapa besar kerugian negaranya, rekan-rekan media juga kami minta untuk bersabar, karena perhitungan masih dilakukan oleh BPKP,”pintanya.

Sekalipun perhitungan kerugian negara belum selesai dilakukan BPKP, namun menurut dia, pihak BPKP juga sudah sependapat bahwa kasus ini terdapat perbuatan melawan hukum yang berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara. “Prinsipnya BPKP juga sependapat,” sambugnya.

Rencanya pekan depan, satu persatu dari keempat orang ini akan diperksa sebagai tersangka termasuk beberapa saksi. “Siapa yang lebih dulu dipanggil akan diatur jadwalnya,” katanya

Kajati Malut Erryl Prima Putra Agoes yang turut hadir dalam jumpa pers menambahkan pengadaan kapal Nautika ini untuk SMK teknologi perikanan di Halmahera Timur (Haltim) dengan anggran sebesar 3,2 Miliar.

Sedangkan untuk peralatan simulator untuk tiga SMK masing-masing SMKN 1 Halmahera Selatan (Halsel), SMKN 1 Halmahera Barat (Halbar) dan SMKN 2 Sanana, Kepulauan Sula (Kepsul). “Jadi ini pengadaan kapal dan peralatan oleh Dikbud Malut yang dikenal kapal Nautika,” kata Agoes

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang nomor  32 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi joucto pasal 2 dan 3 junto pasal 55 Ayat (1) KUHP.

“Pada pokoknya perkembangan kasus ini kita telah menetapkan tersangkanya, tapi kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Nanti jelasnya ditentukan oleh pengadilan,” terang Agoes.

Dia juga meminta masyarakat untuk mempercayakan pihaknya menuntaskan semua kasus yang ditangani. “Semua kasus akan saya tuntaskan, tidak ada kasus yang ditahan-tahan. Semua butuh proses. Jika kasus tersebut ada dua bukti saya pastikan tetap naik,” tukas Agus. (tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *