Maluku Utara

8 Tersangka Edarkan Narkoba karena Motif Ekonomi

×

8 Tersangka Edarkan Narkoba karena Motif Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers BNNP Malut terkait penangkapan 8 tersnagka kasus narkoba sepanjang September

HARIANHALMAHERA.COM–Badan Narkoba Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) sepanjang bulan September berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka sbanyak delapan orang.

Dimana, sebagian besar para tersangka adalah warga Ternate yakni 6 orang, sedangkan dua tersangka lainnya warga Tidore.  Dari enam kasus tersebut, barang bukti yang berhasil disita yakni Sabu-sabu seberat 116.12 gram dan Ganja seberat 1.064,51 gram

Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Agus Rohmat menyatakan, para tersangka ini usianya terbilang produktif yakni antara 24-34 tahun dengan profesi bervariasi yakni karyawan swasta, satu honorer Pemda, tiga belum kerja dan tiga lainnya adalah wiraswasta.

“Motif ekonomi menjadi salah satu penyebab delapan tersangka ini sebagai pengedar juga merupakan penyalah guna narkoba,” katanya.

Dari enam kasus yang diungkap BNNP Malut, lima kasus ditangkap dengan modus operandi melalui jasa pengiriman narkotika, baik ganja maupun sabu tersebut disisipi dalam paket yang berisi sendal eiger, baju seragam SD, baju kaos dan celana pendek diduga untuk mengelabui petugas.

Sedangkan dalam penangkapan kepada tersangka dilakukan baik di lokasi dekat jasa pengiriman maupun di alamat tersangka. “3 lainnya berhasil disergap petugas saat akan melakukan transaksi,’ katanya.

Para tersangka sendiri dikenai Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf a Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling ringan 5 lima tahun dan paling lama 20 tahun

Agus menyebut, dengan penangkapan ini, setidaknya BNNP Malut telah menyelamatkan sebanyak 10.580 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Masing-masing untuk ganja sebanyak 350 jiwa dengan asumsi 1 gram sabu disalahgunakan lima orang. Sementara jika dirupiahkan, nilaianya mencapai Rp348 juta,

Sementara untuk Ganja, BNNP Malut telah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 1.000 jiwa dan jika dirupiahkan sebesar Rp106 juta.

Agus mengatakan, prevalensi penyalahguna Narkoba di Indonesia berdasarkan hasil survey BNN Tahun 2021, angkanya setahun sebesar 1,95 persen.

“Artinya 195 dari 10.000 penduduk usia 15-64 tahun memakai narkoba dalam satu tahun terakhir, sedangkan angka prevalensi pernah pakai sebesar 2,57% atau 257 dari 10.000 penduduk usia 15-64 tahun pernah memakai narkoba,” katanya.

Ssebagai leading sektor Program P4GN di Provinsi Malut, BNNP telah melaksanakan upaya menekan prevalensi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui Program Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Program Rehabilitasi dan Program Pemberantasan Narkotika dan Prekursor Narkotika sejak berdiri 2011 hingga saat ini.(par/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *