Maluku Utara

9 DAERAH DI MALUT PPKM LEVEL TIGA

×

9 DAERAH DI MALUT PPKM LEVEL TIGA

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PPKM (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–PENERAPAN Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masuarakat (PPKM) level 4 masih berpeluang besar meluas ke daerah-daerah lain yang ada di Maluku Utara (Malut).

Sebab, saat sembilan kabupaten/kota di Malut (minus Halmahera Barat yang berstatus PPKM Level 4) kini semuanya berstatus PPKM Level tiga. Penetapan ini tertuang dalam surat menteri dalam Negeri (Mendagri) nomor : 26 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1.

Sekretaris Satgus Covid-19 Kota Ternate, M.Arif Gani, membenarkan bahwa Ternate merupakan satu dari sembilan daerah di Malut yang masuk dalam daftar daerah yang menerapkan PKPM Level tiga.

Seiring dengan penetapan Ternate sebagai PPKM level III, maka pemberlakukan maklumat bersama diperpanjang hingga 8 Agustus mendatang.

Itupun menyesuikan dengan perkembangan peningkatan kasus. Jika dinilai cukup normal maka maklumat tersebut akan dicabut. “Yang jelas  jika mengikuti kriteria persentase dari pemerintah pusat kita sudah di bawah 22 persen, artinya punya kasus aktif Covid-19 masih 16 persen dan itu masuk zona orange,”bebernya.

Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan Sejumlah aturan diberlakukan di wilayah PPKM level 3. ’’Untuk industri ekspor dan penunjang, dapat beroperasi dengan aturan sif berkapasitas 50 persen,’’ ungkapnya.

Sementara itu, seluruh karyawan di fasilitas produksi dan pabrik dapat bekerja di kantor. Syaratnya, harus ada protokol kesehatan dan istirahat makan siang yang waktunya tidak bersamaan.

Lalu, pasar rakyat bisa beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional sampai pukul 17.00. Toko kelontong, salon, tempat cuci motor, dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 20.00. Warteg dan sejenisnya juga bisa beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Waktu makan di tempat maksimal 30 menit. Selain itu, pusat perbelanjaan dan mal bisa dibuka dengan kapasitas 25 persen hingga pukul 17.00. ’’Kami sudah brief pemda untuk menerapkan aturan teknisnya,’’ ujarnya

Luhut menegaskan, pemerintah mendorong isolasi terpusat dari level desa hingga provinsi. Pasien positif Covid-19 yang di rumahnya terdapat lansia, ibu hamil, orang yang menderita penyakit komorbid, dan yang belum divaksin diminta untuk menjalani isolasi.

’’Kami perhatikan, kematian banyak terjadi pada orang yang punya komorbid dan belum vaksin,’’ ungkapnya. Luhut berjanji, vaksinasi akan dimasifkan untuk mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, pemerintah tengah mematangkan sistem digital tracing melalui aplikasi PeduliLindungi. ’’Ini akan di-upgrade untuk diintegrasikan guna melakukan skirining di mal atau merchant. Akan dihubungkan dengan sistem di Kemenkes dan Kemenkominfo. Dengan QR code, akan bisa menskrining mereka yang sudah divaksin dan sudah tes PCR,’’ paparnya. Inovasi melalui aplikasi itu diharapkan siap go live jika pemerintah akan membuka beberapa fasilitas umum di kemudian hari.

Mantan Menperin itu melanjutkan, pemerintah menyiapkan berbagai fasilitas untuk suplai oksigen. Ada beberapa pabrik yang disebutnya telah siap. Di antaranya, di Batam, wilayah industri Morowali, Wedabei, kawasan Freeport, dan pabrikpabrik pupuk di Kaltim.

’’Seluruhnya bakal ditingkatkan untuk di luar Jawa. Namun, untuk daerah perbatasan, di antaranya Kalbar dan Kaltara, pemerintah akan memberikan kemudahan untuk impor oksigen dan segera dibuatkan regulasi yang menyederhanakan,’’ jelasnya.

Terkait ketersediaan obat, kemudahan impor bahan baku obat-obatan juga disiapkan pemerintah. ’’Baik itu perusahaan farmasi, swasta maupun BUMN, yang mempunyai izin impor,’’ katanya.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran (SE) penerapan protokol kesehatan 5M serta kegiatan di wilayah PPKM. SE bernomor 20/2021 itu mengatur ketentuan kegiatan ibadah untuk wilayah yang masuk zona PPKM level 3, level 4, dan PPKM mikro. ’’Surat edaran ini jadi ikhtiar lanjutan dalam sosialisasi protokol kesehatan 5M secara lebih ketat,’’ terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta kemarin. Selain itu, untuk pengaturan kegiatan ibadah atau keagamaan di tempat ibadah.

SE tersebut ditujukan kepada 12 pihak terkait. Di antaranya, pejabat di kantor Kemenag pusat dan daerah sampai ke tingkat KUA di tiap kecamatan. Kemudian, pimpinan ormas keagamaan, pengelola tempat ibadah, dan umat beragama secara umum.

Ketentuan dalam surat edaran itu, antara lain, tempat ibadah di Jawa-Bali dengan kriteria PPKM level 3 dan 4 tidak mengadakan kegiatan peribadatan. Juga tidak menjalankan kegiatan keagamaan berjamaah selama masa PPKM. ’’Dioptimalkan peribadatan di rumah,’’ tuturnya.

Begitu pun tempat ibadah di zona oranye dan merah. Di lokasi itu, tempat ibadah tidak boleh mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah atau kolektif. Kegiatan keagamaan dioptimalkan di rumah umat masingmasing. Sementara itu, di zona hijau dan kuning, tempat ibadah diperbolehkan mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan 5M. Yakni, mengenakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan.

Yaqut juga meminta seluruh pengelola tempat ibadah menyediakan petugas khusus untuk menginformasikan dan mengawasi pelaksanaan prokes. Selain itu, mengecek suhu tubuh setiap jamaah, menyediakan hand sanitizer, dan menyiapkan cadangan masker medis.

’’Pengelola tempat ibadah melarang jamaah dengan kondisi tidak sehat untuk mengikuti kegiatan peribadatan,’’ katanya.

Di sisi lain, Kabid Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Masdalina Pane menilai tak ada gunanya melanjutkan PPKM. Sebab, kebijakan itu dinilai tidak efektif dalam pengendalian Covid-19.

Kasus positif Covid-19, kata dia, masih tinggi. Kalaupun sempat turun, itu terjadi karena tracing juga turun. Belum lagi angka kematian akibat Covid-19 yang beberapa kali memecahkan rekor. Kemudian, positivity rate masih di atas 25 persen per minggu. ’’Ini masih kondisi berbahaya,’’ ungkapnya.

Ketimbang perpanjangan PPKM, Masdalina lebih menyarankan agar pemerintah bekerja keras di lapangan. Mulai penguatan 3M, lalu memperkuat 3T. Hingga kini, dia menilai penguatan testing masih sebatas janji. Target testing 500 ribu sehari belum pernah tercapai.

Target vaksinasi Covid-19 sehari 1 juta juga belum sepenuhnya terealisasi. Menurut dia, target itu baru tercapai 8 kali hingga Juli. Bahkan, pernah ada hari yang vaksinasinya hanya 100 ribuan.(tr4/jpc/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *