Maluku UtaraTernate

Ada Titik Terang TTP Nakes RSUD CB Dibayar, Sekprov: Bank Setuju Proses Pinjaman

×

Ada Titik Terang TTP Nakes RSUD CB Dibayar, Sekprov: Bank Setuju Proses Pinjaman

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Nakes RSUD Chasan Boesoire Ternate dengan Sekprov Malut terkait masalah tunggakan TTP

HARIANHALMAHERA.COM– Masalah tunggakan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) untuk tenaga kesehatan (Nakes) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate selama 15 bulan dikabarkan ada titik terang untuk dilakukan pembayaran, menyusul hasil negosiasi susulan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan pihak Bank Maluku-Malut telah disepakati untuk dilakukan proses pinjaman yang diajukan RSUD CB.

Rencana pihak bank Maluku-Malut proses pinjaman RSUD CB tersebut disampaikan langsung oleh Sekprov Malut, Samsuddin A Kadir, dihadapan Nakes saat melakukan hearing di RSUD CB. Ketegasan Sekprov Malut tersebut disampaikan setelah para Nakes sempat mempertanyakan kendala pinjaman yang sebelumnya diakui lama proses, karena kendala pada jabatan Dirut RSUD CB yang masih plt.

“Pinjaman RSUD Chasan Boesoirie ke Bank Maluku-Malut akan tetap diproses meski jabatan Direktur RSUD CB masih berstatus pelaksana tugas (Plt),”kata Sekprov Malut dalam pertemuan, sabtu (21/1).

Sekprov Samsuddin, pun menyampaikan bahwa awalnya memang pinjaman belum dapat diproses pihak Bank lantaran permasalahkan status jabatan Dirut RSUD CB sehingga diminta untuk segera defenetifkan.

Akan tetapi menurut Sekprov Malut, setelah dilakukan negosiasi lebih lanjut akhirnya pihak bank pun menyampaikan bahwa bisa segera di proses dengan catatan pencairan anggarannya melalui bank di Ambon, Provinsi Maluku.

“Pihak sudah bersedia untuk proses pinjaman yang diakukan RSUD, hanya saja tidak bisa cairkan atau dibayarkan melalui bank yang ada di Ternate melainkan harus melalui proses ke Ambon,”ungkapnya,

Untuk itu lanjutnya, Pemprov Malut tetap melakukan upaya yang disampaikan pihak bank tersebut.(Ifa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *