Maluku Utara

Aktifkan Jaga Desa Cegah Penyelahgunaan Dana Desa

×

Aktifkan Jaga Desa Cegah Penyelahgunaan Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto : Net)

HARIANHALMAHERA.COM–Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya meminiamlisir maraknya perangkat desa khususnya Kepala desa (Kades) yang dilaporkan atas kasus penyalhgunaan Dana Desa (DD).

Salah satu langkah yang dilakukan yakni pembentukan Jaksa masuk Desa (Jaga Desa) termasuk bersama Polri.

Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid usai Kick Off Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) di Aula Kantor Gubernur mengatakan, langkah ini juga sebagai upaya Kemendes PDTT mengoptimalkan pemanfaatan dana desa.

“Meteri Desa sudah pertemuan Jaksa Agung minggu depan dengan Kapolri mengatifkan kembali Jaga desa bersama termasuk dengan Polri dengan konsep restoratif Justice”, katanya Selasa (5/7).

Menurutnya, Jaga Desa ini nantinya bisa memaksimalkan penggunaan DD dengan pendampingan dari Kejaksaan. Dengan pendampingan ini, diharapkan bisa menekan permasalahan yang dihadapi Kades dan perangkatnya, termasuk pemanfaatan DD.

“Jangan sampai kita lepas, harus ada pendampingan jaksa, polisi untuk pendampingan sehingga bukan untuk menakut- nakuti Desa. Tapi kita ingin supaya ada penyelesaian masalah ketika Desa itu mengdapi masalah pengelolahan dana desa,” katanya.

Langka ini agar apabila ada pernasalahan langsung diselesaikan. “Jadi kalau kasus hukum dapat penyelesaian masalah ,sebetulnya kalau kita bicara fungsi audit dana Desa itu sekali lagi saya tegaskan itu ada di Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  (APIP) daerah,jaksa polisi membantu menyelesaikan masalah dana desa,” ungkapnya.(lfa/pur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *