BUPATI SULA MASIH “BANDEL”

Pemprov Turut Siapkan Sanksi Penahanan DBH

0
564
Fifian Adeningsih Mus (Foto : imalut.com)

HARIANHALMAHERA.COM–Sanksi pemutusan jaringan komunikasi data (Jarkomdat) pelayanan administrasi kependudukan yang dijatuuhkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri kepada Pemkab Kepulauan Sula (Kepsul), ternyata belum membuat Bupati Kepsul, Fifian Adeningsih Mus bergeming.

Buktinya, sejak sanksi tersebut diberikan Juni lalu, sampai saat ini Fifian sendiri belum juga menganulir SK pelantikan 57 pejabat di Sula termasuk didalamnya jabatan Kadisdukcapil Sula yang sebelumnya dijabat Bambang Fataruba.

Imbasnya pelayanan administrasi baik itu pembuatan e-KTP, KK di Sula belum bisa dilakukan lantaran Jakomdat di Disdukcapil Sula masih diblokir. ”Pelayanan Dukcapil dapat berjalan kecuali Bupati Sula mengembalikan pejabat  jabatan Dukcapil sebelumnya,”terang Sekprov Malut Samsuddin A Kadir.

Tidak hanya Kemendagri, sanksi kepada Pemkab Sula juga datang dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut berupa penahanan Dana Bagi Hasil (DBH) Pemkab Sula.

Sekprov mengatakan, sepanjang rekomendasi Pemprov untuk menganulir SK pelantikan 57 pejabat tidak ditindaklanjuti Bupati Fifian, maka selama DBH tidak akan ditransfer. “Kita akan berkoordinasi dengan Biro Hukum dan BPKAD agar DBH Sula ditahan dulu, jangan dulu dikirim,” tegas Samsuddin

Bukan hanya itu, Sekprov juga mengakui pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga memberikan sanksi dengan memblokir data kepegawaian milik 57 pegawau yang dilantik.

Dengan pemblokiran ini, maka mereka yang dilantik sudah tidak bisa ngurus masalah kepangkatan. ”Kalau pejabat yang dilantik itu tetap bertahan dengan jabatan baru, mereka dirugikan karena datanya telah di blokir. Jadi lebih baik undur diri saja,” saran Sekprov.

Samsuddin mengaku diantara 57 pejabat yang dilantik Bupati Fifian itu, didalamnya terdapat tiga ASN Pemprov Malut, yakni Suryani Gailea yang kini menjabat Camat Sanana, Nurlina Umanailo yang kini menjabat Bendahara Diskominfo, dan Basir Umahuk yang dilantik sebagai Camat Sulabesi Timur.

Ketiganya yang dilantik tanpa adanya mutasi ini akan dipanggil dan diberikan peringatan keras karena dianggap tidak pernah masuk kantor. “Sesuai PP 53  tahun 2010, kan ada tahapannya. Kita akan bikin teguran lisan dulu, Jadi kalau ada apa- apa jangan dorang manyasal bisa sampai pemecatan kan lima hari pertama teguran lisan, lima hari berikutnya pengertian satu Minggu teguran lisan kedua lima sampai pada pemecatan,” tegasnya. (lfa/pur)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here