EkonomiMaluku UtaraNasionalPemprov

DBH Malut 2022 Masih Tersisa Rp 100 Miliar Di Kas Kemenkeu

×

DBH Malut 2022 Masih Tersisa Rp 100 Miliar Di Kas Kemenkeu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi : Dana Bagi Hasil (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ternyata belum bayar lunas Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran 2022 ke pemerintah Provinsi Maluku Utara. sisa DBH tersebut disebut Badan Pengelolahan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Malut masih sekira sebesar Rp 100 miliar lebih yang hingga april 2023 ini belum dibayar Pempus.

Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya, mengatakan bahwa sisa utang DBH tersebut terus dilakukan upaya penagihan dengan harapan dapat di transfer secepat mungkin, karena anggaran itu sangat dibutuhkan untuk pengembahan daerah.

“Iya masih ada sisa DBH tahun 2022 sebesar 100 miliar, kami saat ini kita  lagi berusaha agar diberikan pemerintah pusat,”katanya, senin (10/4).

Untuk DBH tahun 2023 lanjutnya, hingga saat ini belum ada penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurutnya, upaya peningkatan hak Provinsi melalui DBH maka saat ini Pemprov Malut  koordinasi dengan Kemenkeu, namun Pemprov juga harus minta laporan keuangan seluruh perusahan tambang di Malut untuk disandingkan dengan Kementrian ESDM.

“Selama ini kan tidak diwajibkan laporan perusahan tambang tembusannya ke pemerintah Provinsi maupun DPRD, namun melalui data Pansus LKPj 2022 yang sudah disampaikan sedianya dibuat aturan untuk mewajibkan perusahan menyampaikan laporan keuangan tembusannya ke Provinsi dan DPRD,”ujarnya.

BPKAD Malut sendirilanjutnya, sudah kita sampaikan ke Pansus agar ada rekomendasi tentang dibuatnya aturan bahwa laporan keuangan perusahan yang beraktifitas di Malut wajib menyampaikan laporan keuangan ke Pemda dan DPRD sehingga bisa dibuat data sanding dengan Kementrian ESDM.

“Apakah hak Maluku Utara sesuai atau belum sesuai, jadi memang torang (kami) maksimalkan dana DBH itu untuk torang layani torang pe kebutuhan disini,”tuturnya.(lfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *