HalselMaluku Utara

DPMPTSP Malut Lempar Bola ke Dishut

×

DPMPTSP Malut Lempar Bola ke Dishut

Sebarkan artikel ini
Bambang Hermawan (Foto : Antara)

HARIANHALMAHERA.COM–Pemprov Malut terkesan tak bertaring dihadapan PT Amazing Tabara. Buktinya, pempov belum berani mengambil langkah atas pencaplokan wilayah pemukiman warga lima desa di Kecamatan Obi Utara, Halsel dalam izin usaha pertambangan (IUP) milik perusahaan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Malut Bambang Hermawan  menuturkan,  dari sudut pandang DPMPTSP, izin  perusahaan yang diduga milik Bupati Pulau Morotai Benny Laos itu sudah memenuhi syarat.

Hanya izin lingkungan yang sudah expired dan belum diperbarui sejak 2018. Padahal izin lingkungan diajukan maksimal tiga tahun sekali. “Karena pengajuannya sudah dari dulu,” katanya.

Namun izin pinjam pakai kawasan, menurut Bambang masih dalam proses namun sudah beroprasi sambil melakukan proses pinjam pakai kawasan.

Soal peta konsensus PT Amazing Tabara yang mencakup empat desa yakni Desa Air Mangga, Anggai, Sambiki, Dorpedu, dan Jiko Kahe, Bambang mengatakan hal itu menjadi tanggungjawab dari Dinas Kehutanan (Dishut).

“Kita hanya administrasinya. Kalau misalnya ada masalah dilakukanlah peninjauan kembali terhadap izin kawasan lingkungan dan izin pemanfataan hutan,” terang Bambang.

Karena itu, Pemprov masih menunggu rekomendasi komisi III DPRD tentang peninjauan kembali IUP. “Apabila ada rekomendasi maka bisa ditinjau kembali, bisa diciutkan kembali,” tukasnya.(lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *