Maluku UtaraPemprov

Gubernur Langgar Edaran Sendiri

×

Gubernur Langgar Edaran Sendiri

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI salat berjamaah di masjid di tengah pandemic dengan penerapan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.(foto: kompas.com)

HARIANHALMAHERA.COM–SATUAN Tugas (Satgas) Covid-19 Malut mengeluarkan Edaran Nomor : 28/ST-Covid-19/MU/VII/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona.

Dalam edaran yang ditandatangani Gubernur Abdul Ghani Kasuba (AGK) yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota itu terdapat tiga poin utama.

Pertama, meniadakan kegiatan ibadah secara berjamaah di tempat ibadah seperti masjid, Musala, gereja, pura, wihara dan klenteng atau tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah.  Ketentuan ini berlaku pada wilayah, daerah, Kecamatan, kelurahan/desa yang berada pada Zona Merah dan Orange Covid-19.

Kedua, Penyelenggaran malam takbiran di Masjid/Musallah dapat dilakukan dengan audio visual dan tidak mengundang jamaah. Sedangkan takbir keliling ditiadakan, baik berjalan kaki maupun berkendaraan.

Sementara pelaksanaan shalat Idul Adha dilarang dilaksanakan di lapangan terbuka. Begitu pula di wilayah, Zona Merah dan Orange Covid-19 Salat Id dilarang dilaksanakan di masjid/musallah atau tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah, baik dikelola pemerintah, maupun masyarakat.

Ketiga, Pemotongan hewan kurban ditetapkan dengan syarat, pemotongan hewan qurban dilakukan di area terbuka luas agar memungkinkan diterapkan jaga jarak fisik. Pemotongan hewan qurban hanya dihadiri petugas, diterapkan jaga jarak fisik antara petugas saat pemotongan, pengulitan, pencacahan serta pengemasan. Sedangkan pendistribusian, petugas yang mengantar daging qurban ke warga yang berhak ke tempat tinggalnya melalui RT setempat. Petugas pendistribusi daging qurban juga wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Tidak hanya itu juga mengatur  ketentuan lain juga harus dipatuhi petugas qurban, seperti pemeriksaan  kesehatan awal berupa pemeriksaan suhu tubuh, selain itu harus memakai masker, memakai pakaian lengan panjang dan ketentuan protokol kesehatan

Meski ada larangan melaksanakan salat ied di Masjid, namun edaran tersebut ternyata tidak berlaku bagi Gubernur yang akan tetap akan melaksanakan Salat Ied di Masjid Nurul Hasan di kompeks kantor Gubernur di Sofifi.

Padahal, Kota Tidore sendiri kini berstatus zona oranye. Plt Kepala Biro (Karo) Administrasi Pimpinan Pemprov Malut, Rahwan K Suamba mengatakan, Gubernur melaksanakan salat ied di Masjid tanpa mengundang siapapun. “Wagub masih di Makasar. Kalaupun Sekda  kalau ke Sofifi  berarti menyesuaikan,” tukasnya. (lfa/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *