Maluku Utara

Jokowi Cabut 11 Izin Konsesi Kehutanan di Malut

×

Jokowi Cabut 11 Izin Konsesi Kehutanan di Malut

Sebarkan artikel ini
Bambang Hermawan (Foto : Antara)

HARIANHALMAHERA.COM–Pencabutan 192 izin sektor kehutanan yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ternyata sebagian berada di Maluku Utara (Malut).

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tercatat ada 11 izin konsesi kawasan hutan di Malut yang dicabut dengan total luasan mencapai ratusan ribu hektar.

Kepala Dinas PMTSP Malut Bambang Hermawan menuturkan, 11 izin konsesis kawasan hutan yang dicabut itu kebanyakan izin  dikeluarkan tetapi tidak dikerjakan dan tidak ada produksi.

Bakan, sebagian besar izin yang dicabut itu izinnya diberikan sejak jaman orde baru namun tidak aktif  sampai sekarang seperti 1994 PT. Budi Sula Intim yang mengantongi izin sejak tahun 1994. Kemudian PT Inmal Tani dengan izin tahun 1994 dan PT. Yosmar & Sons Ekakarsa yang izinnya diterbitkan tahun 1999

“Hanya yang aktif berapa itu yang mau didatak karena prinsipnya presiden minta semua yang aktif itu dijaga fasilitas usahanya tetapi yang tidak aktif di matikan atau dicabut,” katanya

Diakuinya, kebanyakan izin yang dicabut waktu masih kabupaten sejak tahun 2005   karena izin tahun 2016 baru diserahkan kewenangan ke Provinsi.

Pencabutan 192 izin sektor kehutanan yang diumumkan Presiden Jokowi menjadi tahap kedua, setelah pada periode September 2015-Juni 2021, sudah ada 106 izin atau area seluas 812 ribu hektare dicabut. Sehingga total izin sawit dan kehutanan yang dicabut mencapai hampir 4 juta hektare atau sekitar 54 kali luasan Singapura.

Pencabutan izin sektor kehutanan juga menyasar 38 izin konsesi penebangan dan kayu pulp. Luasannya mencakup area 1,32 juta hektar atau lebih dari 18 kali luas Singapura. Sebagian besar berada di Provinsi Aceh, Kalimantan Timur, Maluku Utara, dan Papua. Nantinya dari areal HPH dan HTI yang dicabut ini, akan didistribusikan kepada masyarakat melalui skema Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria.(lfa/pur)

 

 

11 Izin Konseksi Kawasan Hutan

Di Malut Yang Dicabut

  • PT Citra Niaga Nusantara, Luas 46.065,00 ha
  • PT. Nusa Niwe Indah, Luas 73.500,00 ha
  • PT. Nusa Pala Nirwana, Luas 28.892,00 ha
  • PT. Tunas Pusaka Mandiri, Luas 24.430,00 ha
  • PT. Manggala Rimba Sejahtera, Luas 11.404,20 ha
  • PT. Budi Sula Intim, Luas 768,25 ha
  • PT. Dede Gandasuling, Luas 19.808,30 ha
  • PT. Ginang Fohu Plantation, Luas 8.486,72 ha
  • PT. Inmal Tani, Luas 100 ha
  • PT. Yosmar & Sons Ekakarsa, Luas 1.816,60 ha
  • PT Industries Unit, Luas I 73.375,00 ha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *