HARIANHALMAHERA.COM– Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara (Malut), M. Yasin Ali resmi ditunjuk Mendagri Tito Karnavian sebagai Plt Gubernur Malut pasca ditetapkannya KH. Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada beberapa waktu lalu di Hotel Bidakara Jakarta.
Ditunjuknya M. Al Yasin Ali sebagai Plt Gubernur Malut ini termuat dalam surat keputusan yang ditanda tangani Mendagri, Tito Karnavian, dengan nomor surat 100.2.1.3/7456/SJ. Tertanggal 21 Desember 2023.
Karo Humas Pemprov Malut, Rahwan K. Suamba, saat dikonfirmasi pun membenarkan adanya surat keputusan (SK) penunjukan Wakil Gubernur Malut sebagai Plt Gubernur Malut.
Sementara terkait waktu masa jabatan Gubernur Malut sendiri, Rahwan, bilang masih menunggu edaran lebih lanjut dari Mendagri.
Masa jabatan Gubernur Malut dan wakil Gubernur Malut sendiri sedianya akan berakhir pada 31 Desember 2023. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam Rakor Pengelolaan Perbatasan di Ancol, Jakarta, Kamis (25/5/2023 ).(IDR)