Maluku Utara

MALUT BERDUKA LAGI

×

MALUT BERDUKA LAGI

Sebarkan artikel ini
Hj Suriati Armaiyn (Foto : net)

HARIANHALMAHERA.COM–MALUKU Utara (Malut) tak henti-hentinya dirundung duka seiring wafatanya satu per satu tokoh akibat wabah Covid-19. Kali ini, kabar duka itu datang dari Hj Suriati Armaiyn, istri mantan Gubernur Malut dua periode, Thaib Armaiyn.

Anggota DPD (dewan perwakilan daerah) RI asal Malut itu menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Chasan Busorie Ternate kemarin pukul 15.30 WIT dalam usia 70 tahun.

Senator dua periode itu wafat sehari setelah sang anak, Vaya Amalia Armayin menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) kelas III Ternate.

Kabar berpulangnya perempuan kelahiran 26 Juni 1951 ini  disampaikan dibenarkan Kepala Operasional Satgas Penanganan Covid-19 Kota Ternate, Muhammad Arief Gani.

“Iya, almarhumah meninggal di ruangan isolasi Covid-19 RSUD Hasan Busorie Ternate sekitar pukul 15.30 WIT. Kami dari satgas dihubungi dari pihak rumah sakit untuk melakukan penangan pemakaman dengan protokol Covid-19,” kata Arif.

Almarhumah sendiri rencannya akan dimakamkan di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah secara protokol Covid-19. “Jika pihak keluarga mau melakukan pemakan dilokasi lain kita sesuaikan namun tetap dilakukan dengan protokol Covid-19,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti turut menyampaikan duka cita atas wafatanya Suriyati.   “Innalillahi Wa Inna Ilaihi Roji’un. Mewakili seluruh senator dan secara pribadi, saya mengucapkan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas kepergian Senator asal Maluku Utara, Ibu Hj Suriati Armaiyn,” ujar LaNyalla.

Menurut Senator asal Jawa Timur ini, kepergian Suriati adalah kehilangan untuk semua senator. “DPD adalah sebuah keluarga besar. Yang artinya, kepergian beliau adalah duka untuk seluruh senator di DPD RI. Doa terbaik kita sampaikan untuk almarhumah, dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tuturnya.

Almarhumah kata dia adalah sosok yang sangat familiar di lingkungan DPD.

“Beliau sudah 3 periode menjadi senator di DPD RI. Sosoknya kerap menjadi panutan bagi senator-senator muda. Kinerja baik yang telah beliau lakukan akan kita teruskan, khususnya untuk membangun daerah sesuai tujuan DPD RI,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.

Sementara itu, kabar bebasnya Vaya Amalia disampaikan langsung Kepala LPP Kelas II Ternate, Nona Ahmad. Mantan Kepala Bappeda Malut yang dipenjara atas kasus korupsi pencairan anggaran harmonisasi Ranperda RTRW 2007-2027 tahun 2010, sebesar Rp.2,1 miliar itu, dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor: Pas-537.PK.01.04.06 tahun 2021.

Vaya sendiri divonis 6 tahun lenjara dan denda Rp 300 juta  subsider 6 bulan ditambah hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp230.217.000,00 juta.. “Yang bersangkitan sudah melakukan pembayaran denda sama uang pengganti hanya menjalani hukuman pokoknya saja,” terangnya.

Mantan Calon Wali Kota Ternate di Pilkada 2010 itu telah menjalani masa hukuman 2/3 di bulan Juli ini. Selama di penjara, Vaya juga menerima total remisi sebanyak 13 bulan 10 hari.

Meski dinyatakan bebas bersyarat pada 7 Juli kemarin, namun masa percobaannya baru berakhir pada tanggal 12 Juli tahun 2023. “Terpidana masa percobaan itu sampai tanggal 12 Juli tahun 2023. Tapi mulai Rabu (7/7) dibebaskan sesuai dengan SK Menkumham,”paparnya.

Selama menjalani bebas bersyarat, Vaya akan diawasi pihak Bapas hingga berakhirnya masa bebas bersyarat 12 Juli nanti. “Selama dalam pengawasan, terpidana wajib melapor diri ke Bapas,” katanya.

Dia berharap, bebas bebas bersyarat ini, Vaya tidak lagi melakukan kejahatan tindak pidana apapun. “Jka melakukan kejahatan tindak pidana, otomatis hak bebas bersyarat langsung dicabut dan terpidana akan menjalani sisa hukuman pidana sampai Juli 2023,” katanya.

Namun, begitu, Nona meyakini semenjang menjadi warga binaanya, Vaya telah mengalami banya perubahan.  “Tingkah laku yang bersangkutan juga cukup baik termasuk kegiatan keagamaan,” bebernya.

Selama dalam masa tahanan,  beberapa kerajinan tangan berhasil dibuat Vaya seperti tas dari tali kur dan lampu hias.  Dia juga pernah menerima asimilasi dari pihak Dinas Sosial/panti asuhan selama 1 tahun.

“Karena itu, hak-hak terpidana diberikan. Asimilasi kerja sosial dengan pihak ketiga itu mulai 1 Juli tahun 2020 kemarin hingga Juli tahun ini termasuk pembebasan bersyarat,” pungkasnya.(bsc/tr4/pur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *