Maluku UtaraPolitik

Mendagri Dibohongi Sekkab Taliabu

×

Mendagri Dibohongi Sekkab Taliabu

Sebarkan artikel ini
(ilustrasi: timorexpress.fajar.co.id)

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 terancam tidak akan berlangsung serentak di Maluku Utara (Malut). Pasalnya, dari delapan daerah yang menggelar Pilkada, dua daerah masing-masing Pulau Taliabu dan Halmahera Barat (Halbar) masih rawan anggaran pilkada-nya.

Hingga kemarin, progres pencairan anggaran Pilkada di dua daerah itu masih dibawah 25 persen. Sementara batas waktu pencairan NHPD sebesar 100 persen sebagaimana yang diatur dalam Permendagri yang terbaru yakni 24 Juli mendatang, atau 10 hari terhitung mulai hari ini.

Dari kedua daerah itu yang lebih parah yakni Pulau Taliabu. Bahkan, dalam rapat koordinasi (rakor) dengan mendagri Tito Karnavian belum lama ini, Sekda Pulau Taliabu  Agus Salim Ganiru yang mewakili Bupati Aliong Mus sampai nekat menyampaikan informasi yang tidak benar ke Mendagri.

Dimana, saat dimintai keterangan oleh Mendagri, Agus mengaku sudah ada pencairan tambahan dana hibah ke KPU dan Bawaslu hingga totalnya mencapai 30 persen. Namun, dari data yang didapat dari pihak Sekretariat KPU Malut, pencairan dana hibah oleh Pemkab hingga 10 Juli kemarin baru 14 persen yakni dari total dana hibah  Rp 14.6 Miliar, yang baru dicairkan Rp 2.1 Miliar.

“Torang update terakhir ada yang 76 persen Halsel selain dari itu Taliabu baru 14 persen,” ungkap Ketua KPU Malut Pudja Sutamat

Puja mengaku, meski sudah ada deadline pencairan tahap kedua pada hari ini oleh Mendagri, namun hingga kini belum ada perkembangan dari Pemda masing-masing. “Sesuai Permendagri pencairan dua tahap yang pertama 40 persen kedua 60 persen karena itu yang kedua sisanya harus 100 persen,” katanya.

Begitu juga dengan Pilkada Halbar. Pemkab sendiri menyatakan tidak bisa mencairkan anggaran sesuai Permendagri. Artinya, pencairan anggaran Pilkada dilakukan secara cicil sesuai dengan kondisi keuangan daerah,

Ketua Bawaslu Muksin Amrin pun mengakui sesuai laporan yang dia terima, pencairan NHPD untuk Bawaslu akan dilakukan dengan cara mencicil. “Memang Halmahera barat janji mau cicil tapi faktanya sampai saat ini belum transfer. Untuk Halmahera Utara janjinya hari Senin (13/7),” terang ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin seraya menegaskan akan terus melaporkan setiap perkembangan realisasi pencairan dana hibah Pilkada ke Mendagri.

Terpisah, Sekda Halbar Syahril Abdul Radjak (SAR) menuturkan, anggaran daerah sebagaiamana yang disampaikan Mendagri, sebagian besar belum ditransfer ke kas daerah. “Bukan sudah ada di kas daerah,” ucap Syahril Sabtu (11/7)

Meski memastikan sisa anggaran Pilkada akan tetap dicairkan, namun tentu melihat kondisi keuangan daerah. “Daerah juga saat ini  juga  dilanda bencana non alam, cepat atau lambat Pemkab akan mencairkan anggaran tersebut. Mampu atau tidak mampu tetap harus bayar. Cuma waktunya itu yang harus disesuaikan kondisi keuangan yang ada ,”sebutnya.

Sementara Sekretaris Bawaslu Halbar, Heryanto M. Taher menegaskan, sejauh ini pihaknya tidak mengusulkan tambahan anggaran. “Yang ada hanya rasionaliasi saja,” ujarnya.(lfa/tr4/pur)

 

REALISASI PENCAIRAN ANGGARAN PILKADA

(Hingga 10 Juli 2020)

 

Daerah           Pagu                           Total Transfer                      Prosentase

Ternate           28.550.000.000           10.874.080.000                       38 %

Tikep              18.750.000.000           18.750.000.000                       100 %

Halbar            30.580.700.000           6.700.000.000                         22 %

Halut              27.855.053.700           10.982.038.000                       39 %

Haltim            27.429.575.000           10.894.598.000                       40 %

Halsel             52.825.200.000           30.000.000.000                       57 %

Kepsul           19.100.000.000           14.500.000.000                       76 %

Taliabu          14.663.900.000           2.100.000.000                         14 %

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *