HARIANHALMAHERA.COM–Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Kecamatan Kao, Halmahera Utara (Halut) 24 Maret lalu, ikut memberikan angin segar terhadap percepatan pembentukan kawasan khusus ibu kota Provinsi Malut di Sofifi.
Pasca lawatan tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu langsung memerintahkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) segera mengambil langkah. Oleh Kemendagri pun langsung direspon dengan membentuk tim.
Ada dua tim yang dibentuk Kemendagri melalui surat nomor 180-05-676. Selain tim pembentukan kawasan khusus ibu kota Provinsi Malut, dalam surat yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian tertanggal 26 Maret itu juga dibentuk tim serupa untuk kawasan khsusu ibu kota provinsi Kalimantan Utara (Kaltra).
Tim bentukan Kemendagri yang diturunkan ke Malut ini, terdiri dari 10 orang pejabat di Kemendagri yang diketuai langsung , Staf Khusus (Stafsus) Mendagri bidang politik dan pembentukan jaringan, Apep Fajar Kurniawan.
Sembilan nama lainnya yakni Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi (Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara pada Ditjen Bina Administrasu Kewilayahaan), Maddaremeng (Direktur Penataan Daerah Otsus dan Dewan PPOD), Budi Santosa (Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah), R Budino Subambang (Direktur Sinkronisasi urusan Pemda II) R Gani Muhammad (Kepala Biro Hukum).
Kemudian Nursyah Rizal (Kasubid Kawasan khusus Lingkup I pada Dit Waskoban), Tavip Rubiyanto (Analisis Kebijakan ahli madya Selaku koordinator sub Direktorat ESDM), Ihsan Dirgayahu (Kasubid Perencanaan anggaran daerah wilayah IV) serta Kuwanto (Plt Kasubid Pemerintah Aceh, DKI Jakarta dan DIY)
“Kemendagri akan menurunkan tim pada tanggal 30 Maret 2021. Sehubungan dengan itu gubernur diminta untuk dapat menerima sekaligus memberikan penjelasan terkait hal yang dimaksud,” tulisa Mendagri dalam suratnya nomor 120/2101/SJ kepada Gubernur Malut.
Tim ini nantinya memberikan arahan dan petunjuk kepada tim pelaksana, dan Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas tim pelaksana.
Pelaksana teknis untuk pembentukan kawasan khusus ibukota provinsi Malut antara lain mekaksanakan percepatan pembentukan kawasan khusus ibukota dengan melakukan pemantauan dan evaluasi, menginventarisi kebutuhan dan kesiapan serta kendala yang timbul dalam proses pembentukan kawasan khusus.
Kemudian berkoordinasi dengan gubernur, bupati dan Wali Kota DPRD Provinsi dan Forkompinda serta menyiapkan rancangan peraturan pemerintah sebagai tindak lanjut dari kinerja tim pembentukan ibukota. “Tim melaksanakan tugas paling lama 14 hari terhitung sejak ditandatanganinya keputusan menteri,” tulis Mendagri.
Plt Kepala Biro Protokol, Kerjasama dan Komunikasi Publik provinsi Maluku Utara Rahwan K Suamba membenarkan bahwa tim Kemendagri ini akan tiba besok ( 30/3).
“Mereka akan berada di Maluku Utara selama 14 hari. Jadi Gubernur berharap pemerintah daerah dapat perisakan semua bahan bahan yang dibutuhkan,” katanya seraya mengaku Pemprov juga lanjut Rahwan akan membentuk tim khusus untuk mendamping tim dari Kemendagri selama berada di Malut.(lfa/pur)