HARIANHALMAHERA.COM– Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji akan layangkan surat ke Kementrian ESDM untuk evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak lagi beroprasi. Sebab, dari total 100 IUP yang tersebar di wilayah Malut ternyata tercatat sebanyak 27 IUP tak kunjung beroperasi.
Kepala Dinas ESDM Malut, Suprianto Andili, mengatakan bahwa sebanyak 27 IUP yang tidak beroperasi itu berdasarkan data MODI Kementerian ESDM sehingga itu bagi perusahaan mineral dan logam pemegang izin ini jika tidak segera beroperasi maka Pemprov Malut akan menyurati Menteri ESDM RI untuk mengevaluasi langsung izinnya.
“Kita akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM untuk bisa mempertanyakan apakah investasi ini mau dilanjutkan atau di take over,”katanya, rabu (9/8) kemarin.
Menurutnya, izin yang tidak beroperasi ini tentu bisa diambil alih oleh investor lain yang ingin mengelola sumber daya alam (SDA) yang ada di Malut demi kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat.
“Kalau tidak dikelola maka kita akan merekomendasikan untuk Kementerian ESDM melakukan evaluasi dan bisa mencabut izin yang sudah ada tapi tidak beroperasi,”terangnya.
Pemprov Malut sendiri lanjutnya tentu berharap pemegang IUP ini segera beroperasi, karena satu sisi menambah pendapatan ke daerah melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang semakin besar termasuk Dana Bagi Hasil (DBH).
“Perencanaan pembangunan di Maluku Utara terwujud, karena DBH kita besar, sehingga kita menentukan APBD 2024 berpatokan dengan pendapatan melalui DBH dan PNBP di 2023,”tandasnya.(lfa)